Pengusaha Tambang dan Sawit Dukung Ekspor Satu Pintu, Minta Pemerintah Penuhi Enam Aspirasi

Pelaku usaha yang tergabung dalam APINDO, IMA, APBI-ICMA, FINI, dan GAPKI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan enam catatan.

Pengusaha Tambang dan Sawit Dukung Ekspor Satu Pintu, Minta Pemerintah Penuhi Enam Aspirasi
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan dukungan atas langkah Pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah,” ungkap Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/6).

Enam aspek strategis yang diminta pelaku usaha untuk diperhatikan dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu adalah:

  1. Implementasi bertahap dan berbasis karakteristik sektor.
  2. Kepastian hukum dan mekanisme bisnis.
  3. Tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang transparan dan efisien.
  4. Platform digital yang transparan, kredibel, dan menjamin kerahasiaan data.
  5. Pembentukan forum teknis sektoral.
  6. Sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional.

Mereka menilai pelaksanaan kebijakan perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.

"Pelaksanaan kebijakan hendaknya dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor. Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam. Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)," imbuhnya.

Selain itu, pelaku usaha juga meminta adanya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme bisnis agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar.

"Diperlukan jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Kejelasan mengenai kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), dan perlakuan terhadap skema perdagangan internasional (FTA, perjanjian bilateral, ketentuan WTO) juga mendesak untuk ditetapkan. Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," lanjutnya.

Terkait peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), asosiasi berharap pengelolaan lembaga tersebut dilakukan secara transparan dan efisien.

"Operasional DSI diharapkan dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha. Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional."

Asosiasi juga menyoroti pentingnya pembangunan platform digital yang kredibel dan mampu menjamin keamanan data pelaku usaha.

"Penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik. Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," ungkapnya.

Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan, asosiasi mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh," bebernya.

Di sisi lain, sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar global terhadap Indonesia.

"Sosialisasi kepada para pembeli dan importir internasional mengenai kebijakan tata kelola ekspor ini perlu segera dilaksanakan, baik oleh Pemerintah maupun DSI. Asosiasi sektor siap mendukung dan memfasilitasi upaya sosialisasi tersebut," tutupnya.