Beranda Tambang Today Pengusaha Usulkan Kenaikan Harga Batu Bara DMO

Pengusaha Usulkan Kenaikan Harga Batu Bara DMO

Pengusaha DMO
Aspebindo Energy Executive Forum 2025 di Jakarta, Senin (17/11). Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Pengusaha tambang batu bara mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan harga batu bara domestic market obligation (DMO) untuk sektor kelistrikan maupun industri. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira.

“Mudah-mudahan habis acara ini harga DMO naik lah ya. Karena kita di industri batu bara ini sudah mungkin tahun ke-8 (harga) belum ada penyesuaian,” ungkap Anggawira dalam Aspebindo Energy Executive Forum 2025 di Jakarta, Senin (17/11).

Anggawira menjelaskan bahwa salah satu penyebab PLN kesulitan memperoleh pasokan batu bara adalah karena harga yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasar. Ia berharap, melalui forum tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan adanya penyesuaian harga agar distribusi batu bara ke depan dapat berjalan lebih optimal.

“Nah ini kenapa juga PLN sulit dapet batu ya, karena memang harganya gak match ya, jadi mungkin harapan kita kedepannya salah satu rekomendasi dari forum ini ya. Mudah-mudahan kita bisa dapet penyesuaian juga,” imbuh dia.

Anggawira menambahkan bahwa harga DMO idealnya disesuaikan karena biaya produksi terus meningkat, ditambah rasio pengupasan (SR) yang kian tinggi. Menurutnya, penyesuaian harga sebesar 10 hingga 20 dolar dapat membantu pelaku usaha memastikan ketersediaan batu bara dengan kualitas yang lebih baik.

“(Terkait usulan kenaikan) harga DMO, karena memang juga cost produksi, ditambah SR (stripping ratio-red) makin tinggi juga ya makin naik. Jadi mudah-mudahan kita bisa naiklah 10 atau 20 dolar. Jadi kita juga memastikan bahwa kita juga dapatkan batu yang bagus,” bebernya.

Hal senada disampaikan Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani. Menurut dia, usulan peninjauan kembali harga DMO 70 dolar (untuk kelistrikan) sebenarnya sudah berulang kali disampaikan (ke pemerintah) setiap tahun. Kata Gita, peninjauan ini penting dilakukan karena biaya produksi terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Tadi tentang DMO 70 (USD) ya Pak, sebenarnya kami di APBI ini juga sudah berupaya hampir setiap tahun menyampaikan, selalu untuk konsentrasi kami bahwa ini sudah perlu di-rivew, kenapa? karena harga produksi atau biaya produksi dari tahun ke tahun kebetulan terus meningkat,” jelas Gita dalam kesempatan yang sama.

Gita menambahkan bahwa sejak 2018 hingga sekarang, ketentuan harga tersebut sudah hampir delapan tahun tidak pernah di-review. Padahal, kebutuhan biaya produksi terus meningkat, ditambah umur tambang yang semakin tua sehingga rasio pengupasan (SR) menjadi semakin menantang. Karena itu, ia menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan peninjauan kembali harga DMO.

“Kita lihat dari 2018 sampai sekarang kan sudah berapa tahun ya, bisa dihitung sendiri, hampir 8 tahun belum di-review. Sementara kebutuhan biaya produksi sendiri yang terus meningkat bahkan tadi juga tambang-tambang juga semakin tua tentu saja untuk mendapatkan SR juga semakin challenging. saya rasa ini sudah waktunya juga untuk mungkin direview kembali,” jelas Gita.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang telah diperbarui melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri, harga DMO ditetapkan sebesar USD70 per ton untuk sektor kelistrikan dan USD90 per ton untuk sektor industri.

Adapun usulan kenaikan harga ini menyusul dengan adanya wacana pemerintah menaikan porsi batu bara DMO di atas 25% yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

“Bahkan ke depan kita akan merevisi RKAB DMO mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu, kepentingan negara di atas segala-galanya,” ungkap Bahlil.