Beranda Tambang Today Umum Perdana, Ditjen Minerba Gelar Tamasya Award 2023

Perdana, Ditjen Minerba Gelar Tamasya Award 2023

Tamasya Award 2023
Tamasya Award 2023. Dok: Rian

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyelenggarakan ajang penghargaan bidang Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yaitu Tamasya Award 2023.

Ajang penghargaan bidang PPM perdana ini diberikan kepada badan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Kegiatan dilaksanakan di Jakarta, Jumat (8/12). 

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan Penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Tamasya Award merupakan apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan minerba yang telah menjalankan PPM dengan baik. 

“Tamasya yang merupakan singkatan dari Tambang Menyejahterakan Masyarakat untuk pertama kalinya diselenggarakan Ditjen Minerba dengan harapan dapat meningkatkan semangat serta komitmen badan usaha pertambangan minerba dalam menerapkan program PPM sehingga kegiatan pertambangannya dapat berjalan dengan baik, optimal serta turut membantu menyejahterakan khususnya masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Tamasya sebagai wujud semangat Ditjen Minerba terus mengupayakan agar minerba di Indonesia dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Arifin berharap penghargaan ini bukan hanya sebagai pengakuan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi badan usaha pertambangan minerba lainnya, agar terus bergerak maju dan melakukan perbaikan dalam pelaksanaan PPM. Selain itu PPM dapat menjadi pondasi kuat dalam kemajuan bangsa, karena ketika memberdayakan individu dalam masyarakat, diharapkan berbagai aspek lainnya turut menjadi lebih baik.

“Inisiatif yang dijalankan, realisasi program, upaya kolaboratif dan komitmen direksi badan usaha pertambangan minerba, terus dilanjutkan serta diperkuat untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan melalui PPM,” ungkap Arifin dalam sambutannya.

Untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan minerba yang optimal kepada masyarakat, Pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.

Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono menyampaikan program PPM bagi badan usaha pertambangan komoditas mineral logam dan batubara dalam 8 program (pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur), sedangkan bagi badan usaha pertambangan dengan komoditas bahan galian batuan dan non logam dalam 3 program (pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi).

“Saya berharap badan usaha pertambangan minerba yang berprestasi dapatv memberikan dorongan hambaran positif kegiatan pertambangan bagi masyarakat melalui program PPM jadi role model industry petrtambangan minerba menjadi lebih baik,” ujar Bambang.

“Serta dapat meningkatkan semangat untuk pelaksanaan program ppm yang terus dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan kehidupan yang terbaik  bagi masyarakat lingkar tambang,” pungkasnya.

Penilaian Tamasya Award ini dilakukan oleh para tim penilai ahli yang independen dari berbagai Universitas diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta Praktisi Pertambangan Minerba.

Kegiatan penilaian pada tahun ini dilakukan kepada 31 Badan Usaha pemegang Kontrak Karya (KK); 59 Badan Usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); 842 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral logam; 2.900 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas mineral bukan logam dan batuan; 955 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas batubara; dan 9 Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 

Penghargaan bagi badan usaha komoditas mineral diberikan dalam 3 kategori penghargaan yaitu:

1. Penghargaan kinerja PPM untuk Perencanaan diberikan kepada:

a. PT Cita Mineral Investindo

b. PT Freeport Indonesia

c. PT Vale Indonesia Tbk

2. Penghargaan kinerja PPM untuk Implementasi diberikan kepada:

a. PT Semen Grobogan

b. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk site Rembang

c. PT Solusi Bangun Indonesia

d. PT Jikodolong Megah Pertiwi

e. PT Indo Muro Kencana

f. PT Cita Mineral Investindo

g. PT Gag Nikel

h. PT Meares Soputan Mining

i. PT Vale Indonesia Tbk

j. PT Amman Mineral Nusa Tenggara

k. PT Bumi Suksesindo

l. PT Aneka Tambang Tbk UBPE Pongkor

m. PT Agincourt Resources

n. PT Aneka Tambang Tbk UBPN Maluku Utara

o. PT Weda Bay Nickel

p. PT Trimegah Bangun Persada

q. PT Indrabakti Mustika

r. PT Citra Lampia Mandiri

s. PT Aneka Tambang Tbk UBPN Kolaka

t. PT Arafura Surya Alam

u. PT Gema Kreasi Perdana

v. PT Sorikmas Mining

w. PT Wanatiara Persada

x. PT J Resources Bolaang Mongondow

3. Penghargaan kinerja PPM untuk Monitoring & Evaluasi diberikan kepada:

a. PT Timah Tbk

b. PT Freeport Indonesia

c. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk site Rembang

Penghargaan bagi badan usaha komoditas batubara diberikan dalam 3 kategori, yaitu:

1. Kecil diperuntukan bagi badan usaha pertambangan batubara dengan produksi kurang dari 2 juta ton, diberikan kepada:

a. PT Wahana Baratama Mining

b. PT Multi Tambangjaya Utama

2. Menengah diperuntukan bagi badan usaha pertambangan batubara dengan produksi 2 – 10 juta ton, diberikan kepada:

a. PT Asmin Bara Bronang

b. PT Fajar Sakti Prima

c. PT Suprabari Mapanindo Mineral

d. PT Pesona Khatulistiwa Nusantara

3. Besar diperuntukan bagi badan usaha pertambangan batubara dengan produksi lebih dari 10 juta ton, diberikan kepada:

a. PT Bukit Asam Tbk

b. PT Kaltim Prima Coal

c. PT Borneo Indobara