Perguruan Tinggi Diusulkan Dapat Jatah Kelola Tambang

royalti baru
Ilustrasi tambang nikel

Jakarta, TAMBANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Perguruan Tinggi agar dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral. Usulan ini tercantum dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Terkait hal tersebut Pimpinan Baleg menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undnag Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ketua Baleg, Bob Hasan, Senin (20/1).

“Sebagaimana yang kita sering dengar perlunya diundangkan  prioritas bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian pula dengan Perguruan Tinggi dan tentunya usaha kecil menengah dan sebagainya,” imbuh Bob.

Pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi diatur dalam RUU Minerba Pasal 51A Ayat 1, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.

“WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi usulan pasal 51 A yang dibacakan tim ahli.

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Ketenagalistrikan 3,2 GW

WIUP yang ditawarkan kepada Perguruan Tinggi mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya luas WIUP, status akreditasi paling rendah B dan peningkatan akses layanan pendidikan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 51A ayat 2 poin a, b dan c.

Adapun payung hukum untuk menaungi pemberian WIUP kepada UMKM tertuang dalam pasal 51 B ayat 1 bahwa WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta secara prioritas.

Bob Hasan menilai, pemberian WIUP kepada Perguruan tinggi dan UMKM sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 bahwa Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.

“Terlepas dari pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu batu bara atau akibat-akibat daripada eksploitasi mineral dan batu  bara,” beber Bob Hasan.

Artikel Terkait

Optimalkan Potensi Reservoir PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Tambah Produksi Migas

Optimalkan Potensi Reservoir PT Pertamina Hulu Sanga Sanga Berhasil Tambah Produksi Migas

Jakarta,TAMBANG,- Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri. PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) misalnya terus memperkuat upaya optimasi produksi migas melalui pelaksanaan program hydraulic fracturing pada sejumlah sumur di Wilayah Operasi Mutiara dan Pamaguan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Program yang dilaksanakan sepanjang periode

By Egenius Soda
Perkuat Peran Strategis dalam Eksplorasi Energi, Elnusa Tingkatkan Kapabilitas Geoscience Berbasis Teknologi

Perkuat Peran Strategis dalam Eksplorasi Energi, Elnusa Tingkatkan Kapabilitas Geoscience Berbasis Teknologi

Jakarta,TAMBANG,- Eksplorasi disebut sebagai nadi bagi industri migas. Tanpa eksplorasi tidak akan ditemukan cadangan baru. Sebaliknya dengan eksplorasi ada kemungkinan untuk menemukan cadangan baru yang penting untuk ketahanan energi nasional. Namun harus diakui bahwa kegiatan eksplorasi punya risiko yang cukup tinggi. Padahal investasinya juga besar. Oleh karenanya sebagai bagian

By Egenius Soda