Beranda Mineral Perubahan Kepemilikan Agincourt Tidak Pengaruhi Proses Renegosiasi

Perubahan Kepemilikan Agincourt Tidak Pengaruhi Proses Renegosiasi

Jakarta-TAMBANG. Perubahan kepemilikan saham PT Agincourt Resources tidak mempengaruhi proses renegosiasi kontrak. PT Agincourt Resources tetap berkomitmen melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia sesuai dengan undang-undang berlaku.

PT Agincourt Resources, operator Tambang Emas Martabe, Kecamatan Batang Toru, Provinsi Sumatera Utara, masih membuka luas pembahasan tekait renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Hal ini menurut Presiden Direktur Tambang Emas Martabe, Tim Duffy, merupakan bentuk komitmen PT Agincourt Resources dalam menjalankan dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tim Duffy mengaku hingga saat ini PT Agincourt Resources masih menunggu kelanjutan dan proses renegosiasi kontrak dari pemerintah Indonesia.

“Kami tetap terus berupaya memberikan nilai dan hasil terbaik bagi pemerintah, termasuk rekanan usaha, pemasok, pelanggan, masyarakat, serta bagi para pekerja. Ini adalah komitmen yang kami pegang sehingga PT. Agincourt Resources menjadi perusahaan terandal dalam industri pertambangan dan tempat berinvestasi yang tepat,” ujar Tim Duffy.

Sebagaimana diketahui, pembahasan renegosiasi kontrak sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Ada enam isu strategis dalam pembahasan renegosiasi kontrak tersebut, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja serta barang dan jasa dalam negeri.

Tim Duffy sendiri tidak mengungkap banyak soal perkembangan pembahasan renegosiasi kontrak dengan pemerintah Indonesia. Namun yang pasti, dia mengaku, PT. Agincourt Resources telah menunaikan kewajiban finansial di 2015. Di mana tambang Emas Martabe membayar royalti sebesar USD 2.348.156 atau senilai Rp 31.558.503.252 atas penjualan emas dan perak selama 2015. Jumlah ini langsung dibayarkan ke kas negara dan masuk dalam katagori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Deputi Presiden Direktur Tambang Emas Martabe, Linda Sihaan mengungkapkan kalau proses renegosiasi kontrak masih berjalan. Tentu saja PT Agincourt Resources yakin pembahasan renegosiasi merupakan hasil kesepakatan yang menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami percaya kalau pembahasan renegosiasi kontrak ini merupakan sebuah upaya guna mencari hasil kesepakatan yang menguntungkan bagi Agincourt dan pemerintah Indonesia, termasuk para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Perlu diketahui, pada Maret 2016, perusahaan konsorsium pertambangan yang dipimpin oleh EMR Capital, spesialis dana ekuitas pertambangan swasta asal Australia, resmi menjadi pemegang saham utama PT Agincourt Resources. Kini komposisi kepemilkan saham PT Agincourt Resources antara lain EMR Capital 61.4%, Farallon Capital 20.6%, Martua Sitorus 11% serta Robert Hartono & Michael Bambang Hartono 7%.

Corporate Communications Senior Manager, Katarina Siburian Hardono menambahkan perubahan kepemilikan saham PT Agincourt Resources justru semakin mempertegas komitmen Martabe sebagai perusahaan pertambangan yang menjalankan seluruh aspek operasionalnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan GREAT, yaitu Growth, Respect, Excellence, Action, dan Transparency dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Tambang Emas Martabe terletak di sisi barat pulau Sumatera, Kecamatan Batang Toru, Provinsi Sumatera Utara, dengan luas wilayah 1.639 km2, di bawah Kontrak Karya generasi keenam (“CoW”) yang ditandatangani April 1997. PT Agincourt Resources mengelola Tambang Emas Martabe yang memiliki sumberdaya 7,4 juta ounce emas dan 69 juta ounce perak dan mulai berproduksi penuh pada awal 2013, dengan kapasitas per tahun sebesar 250.000 ounce emas dan 2-3 juta ounce perak berbiaya rendah.