Produksi Tambang Dipangkas, CSR Jangan Ikut Tergerus
Jakarta, TAMBANG — Kebijakan pemangkasan produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi membawa dampak lebih luas dari sekadar penurunan volume produksi perusahaan tambang.
Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah keberlanjutan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Co-founder and Senior Advisor A+ CSR Indonesia sekaligus Chairperson of Advisory Board Social Investment Indonesia, Jalal, menilai perusahaan pertambangan kini berada pada persimpangan antara memenuhi kewajiban regulasi dan menjaga keberlanjutan program sosial di tengah tekanan industri.
Menurutnya, secara hukum kewajiban PPM melekat pada izin usaha pertambangan, bukan semata-mata pada volume produksi. Karena itu, pemangkasan produksi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan menjalankan program PPM selama izin usaha masih berlaku.
“Secara hukum, kewajiban PPM bersifat melekat pada izin usaha pertambangan, bukan semata-mata pada volume produksi. Artinya, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan program PPM selama IUP masih berlaku,” ujar Jalal kepada TAMBANG, Jumat (21/8).
Namun, persoalannya muncul pada sisi pendanaan. Dalam praktiknya, anggaran CSR atau PPM kerap dikaitkan dengan pendapatan atau laba perusahaan. Ketika produksi dibatasi melalui RKAB, basis pendapatan perusahaan berpotensi menyusut. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi besaran anggaran yang dialokasikan untuk program sosial.
“Ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan produksi batubara melalui RKAB, atau ketika kuota produksi nikel dibatasi untuk menjaga keseimbangan pasar, maka revenue base perusahaan menyusut. Secara otomatis, alokasi anggaran CSR yang dihitung secara proporsional akan berkurang,” jelasnya.
Jalal menilai kondisi ini menjadi tantangan serius karena pemangkasan produksi biasanya tidak berdiri sendiri. Perusahaan dapat melakukan rasionalisasi biaya, mengurangi tenaga kerja, hingga menutup sebagian pit atau front tambang.
Dalam situasi tersebut, program CSR yang membutuhkan pembiayaan besar dan berjangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga beasiswa, berisiko ditunda atau dikurangi.
“Ya, kebijakan pembatasan atau pemangkasan produksi komoditas tambang berpotensi sangat signifikan memengaruhi alokasi dan pelaksanaan program CSR,” tegas Jalal.
CSR Bukan Sekadar Biaya
Menurut Jalal, tekanan industri seharusnya tidak membuat perusahaan kembali menempatkan CSR sebagai biaya yang mudah dipangkas. Sebaliknya, program sosial perlu dipandang sebagai investasi untuk menjaga hubungan perusahaan dengan masyarakat dan memastikan keberlanjutan operasi.
Ia melihat masih terdapat perusahaan, terutama pemegang IUP skala menengah dan kecil, yang menjadikan CSR sebagai salah satu pos pertama yang dikurangi ketika margin bisnis tertekan. Kondisi ini menunjukkan bahwa CSR belum sepenuhnya dipahami sebagai tanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan.
“CSR belum dipahami sebagai tanggung jawab atas dampak, melainkan pengeluaran sampingan yang besarnya lebih ditentukan oleh kondisi keuangan perusahaan,” katanya.
Jalal mendorong perusahaan menggeser pendekatan CSR dari kegiatan filantropis jangka pendek menuju program pemberdayaan yang strategis dan terukur. Pendekatan seperti Creating Shared Value (CSV), ESG, dan Social Return on Investment (SROI) dapat digunakan untuk memastikan program memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Perlu Dana Penyangga
Untuk mengantisipasi siklus naik-turun industri tambang, Jalal mengusulkan pemerintah menetapkan batas bawah investasi sosial dan lingkungan yang tidak semata-mata bergantung pada volume produksi.
Selain itu, ia mendorong pembentukan community development trust fund. Dana tersebut dapat dihimpun ketika industri berada dalam periode boom dan digunakan ketika terjadi kontraksi, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya terdampak ketika perusahaan menghadapi penurunan produksi.
Ia juga mengusulkan agar keberlanjutan program sosial diuji melalui mekanisme stress test, sebagaimana ketahanan perusahaan diuji ketika menghadapi risiko bisnis.
“OJK dan Kementerian ESDM perlu mengharuskan stress test terhadap keberlanjutan program dan kinerja CSR dalam skenario penurunan produksi 20%, 40%, dan 60% sebagai bagian dari persetujuan RKAB tahunan,” ujarnya.
Menurut Jalal, keberlanjutan masyarakat di sekitar tambang semestinya menjadi bagian dari perhitungan ketahanan industri. Sebab, keberlangsungan operasi perusahaan pada akhirnya juga bergantung pada hubungan yang sehat dengan masyarakat dan lingkungan.
“Kalau stress test diperlukan untuk menguji ketahanan perusahaan, sudah seharusnya metode yang sama bisa diajukan untuk ketahanan masyarakat dan lingkungan kepada siapa perusahaan bergantung kelancaran operasinya,” pungkas Jalal.
Dasar Hukum Kewajiban CSR
Secara hukum, kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam telah diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut mewajibkan perseroan melaksanakan TJSL serta menganggarkannya sebagai biaya perusahaan.
Khusus sektor pertambangan, kewajiban tersebut diperkuat melalui UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur aspek Pemberdayaan Masyarakat dalam kegiatan pertambangan.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan PP No. 25 Tahun 2024.
Dalam konteks pertambangan, pelaksanaan tanggung jawab sosial tersebut diwujudkan antara lain melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Karena itu, kewajiban perusahaan tambang tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi mencakup perencanaan dan pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.