Beranda Tambang Today Umum Publik Nilai Investasi Asing Sektor Tambang Perlu Dibatasi

Publik Nilai Investasi Asing Sektor Tambang Perlu Dibatasi

Jakarta, TAMBANG – Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terbarunya mengenai persepsi publik atas pengelolaan dan potensi korupsi sektor sumber daya alam di Indonesia. Temuannya menyatakan, mayoritas responden mengatakan sumber investasi asing bagi pengelolaan pertambangan harus dibatasi oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan ketika merillis hasil survei tersebut memaparkan, pembatasan investasi asing dimulai dari sektor tambang, yang meliputi komoditas minyak dan gas, emas, batu bara, pasir, dan batu.

“Mayoritas publik cenderung setuju pembatasan investasi asing di sektor sumber daya alam. Paling banyak yang sangat setuju pembatasan untuk pertambangan,” ujar Djayadi dikutip dari kanal Youtube LSI, Senin (9/8).

Pada sektor tambang, lanjut dia, 58 persen responden menyatakan setuju investasi asing untuk dibatasi.

“Responden yang tidak setuju investasi asing dibatasi jumlahnya tidak ada yang melebihi 13 persen, seperti pertambangan yang hanya 9 persen yang menyatakan tidak setuju pembatasan investasi asing untuk sumber daya alam di Indonesia,” ungkap Djayadi.

Dalam survei yang sama, Djayadi kemudian membuat sejumlah pertanyaan kepada responden terkait alasan mengapa perlu ada pembatasan investasi asing tersebut.

“Hasilnya, responden menilai asing akan bekerja untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk rakyat Indonesia sebanyak 30 persen,” papar dia.

Selain itu, 27 persen responden menyatakan bahwa Indonesia akan lebih mandiri jika mengelola sumber daya alam sendiri.

“Sebanyak 26 persen responden juga menilai, Indonesia akan mendapat lebih banyak keuntungan jika membatasi investasi asing,” terang Djayadi.

Sebagai informasi, survei ini memiliki total 1.200 responden secara nasional. Responden dipilih acak dalam rentang waktu Maret 2018 sampai Juni 2021. Lokasi yang dipilih meliputi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.

Asumsi metode digunakan adalah simple random sampling memiliki margin of error sebesar 2,88 persen pada tingka kepercayaan 95 persen.