Rekor Dunia, 2.000 Unit Ekskavator Sany Diborong Jhonlin Group

Sany Jhonlin

Jakarta, TAMBANG – Sebanyak 2.000 unit ekskavator Sany diborong Jhonlin Group. Penandatanganan pesanan dilakukan langsung oleh Bos Jhonlin Group, Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dan didampingi Timothy Savitri selaku partner Jhonlin Group di Shanghai China, Rabu (26/6).

“Pada tanggal 26 Juni, SANY menandatangani pesanan 2.000 ekskavator dengan Jhonlin Group,” tulis keterangan pers resmi prinsipal alat berat asal Tiongkok tersebut, dikutip Senin (1/7).

Transaksi tersebut memecahkan rekor dunia dalam pembelian ekskavator terbanyak yang pernah dilakukan sejauh ini. Ribuan Ekskavator tersebut nantinya akan digunakan untuk mengembangkan proyek pertanian dalam negeri di bawah Jhonlin Group.

“Merupakan pesanan ekskavator SANY terbesar di dunia sejauh ini. Ekskavator ini akan digunakan dalam proyek pertanian di Indonesia,” lanjutnya.

Baca juga: Kedepankan Efisiensi, Sany Luncurkan Dua Produk di Pekanbaru

Total transaksi pembelian 2.000 unit ekskavator Sany oleh Jhonlin Group diperkirakan mencapai Rp 4 triliun.

Diketahui, 2.000 unit ekskavator yang diborong Jhonlin Group nantinya akan digunakan untuk pengembangan pertanian di Indonesia. Jhonlin dikabarkan akan menggarap proyek food estate sekitar 100 ribu hektare di Papua

“Jhonlin Group akan terus mengembangkan proyek pertanian untuk mendukung pengembangan pertanian Indonesia,” jelasnya.

Jhonlin Group adalah perusahaan multisektor yang bergerak di bidang pertambangan, perminyakan, pertanian, perkebunan, agribisnis dan transportasi. Perusahaan juga bergerak di bidang jasa kesehatan, keamanan, infrastruktur dan manufaktur.

Artikel Terkait

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

ESDM Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Usaha Jasa Pertambangan, Pemegang Konsesi Wajib Kantongi Persetujuan Menteri

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Ketentuan ini mengatur penggunaan perusahaan jasa pertambangan dalam satu grup usaha, termasuk persyaratan persetujuan dari pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan

By Rian Wahyuddin
Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Inovatif, Harita Nickel Manfaatkan Slag Untuk Pembenah Tanah di Lahan Reklamasi

Jakarta,TAMBANG,- Salah satu isu penting dalam industri pertambangan adalah terkait pengolahan sisa hasi pertambangan. Oleh karenanya perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan material sisa. Bahkan kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab. Harita

By Egenius Soda