RUPS Bukit Asam Bagikan Deviden Rp3,35 Triliun
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana menjelaskan bahwa pernyataan tentang larangan pertambangan di pulau kecil perlu ditelaah lagi.
Jakarta, TAMBANG - Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti pertambangan mulai Juni 2026 menuai sorotan di tengah kondisi sektor tambang yang sedang melambat dan meningkatnya sensitivitas investor terhadap kepastian kebijakan jangka panjang. kebijakan tersebut perlu dikaji lebih hati-hati agar tidak menekan iklim investasi dan keberlanjutan industri mineral dan batu bara nasional.
Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia menyoroti kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan revisi aturan penetapan harga yang diterbitkan Kementerian ESDM yang menyebabkan kenaikan biaya produksi membengkak hingga 200 persen.
Perusahaan investasi yang tergabung dalam Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia memprotes sejumlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan yang dipersoalkan antara lain kenaikan royalti tambang dan pengurangan kuota produksi nikel.