Beranda Tambang Today Sampaikan Aspirasi ke KLHK, DPRD Dairi Sebut Izin Amdal PT DPM Sesuai...

Sampaikan Aspirasi ke KLHK, DPRD Dairi Sebut Izin Amdal PT DPM Sesuai Aturan

Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani (pakai ikat kepala khas Sumatra Utara) saat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (1/9). dok: Rian

Jakarta, TAMBANG – Setelah berkunjung ke Kemenko Marves, Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, Sabam Sibarani bertandang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di KLHK Sabam menyampaikan hal serupa, mayoritas masyarakat lingkar tambang mendukung operasional PT Dairi Prima Mineral (DPM).

“Berhubungan dengan yang kemarin, DPRD Dairi menyampaikan aspirasi ke Kemenko Marves, hari ini melaksanakan audiensi ke Kementerian KLHK dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Dairi,” ucap Sabam kepada wartawan, Jumat (1/9).

Kepada KLHK, Sabam juga menyayangkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan sekelompok masyarakat dengan mencabut addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DPM. Padahal, izin kelayakan lingkungan untuk operasional pertambangan itu sudah melalui proses yang ketat dan sesuai aturan yang berlaku.

“Izin addendum Amdal ini sudah sangat melalui proses kajian-kajian yang sangat selektif dan ketat bahkan lama sekali. Ibu Menteri (KLHK) bahkan mengeluarkan izin ini dengan matang sekali. Pertimbangan yang memang objektif sekali. Tapi kenapa bisa digugat dan bisa kalah di PTUN,” beber dia.

KLHK sendiri mengapresiasi langkah sigap DPRD Kabupaten Dairi dalam memediasi persoalan ini. Kata Sabam, KLHK bahkan akan melakukan banding terkait perizinan lingkungan PT DPM yang sudah dicabut pada 24 Juli 2023.

“Karena itu KLHK akan terus berjuang sekeras mungkin untuk bisa memenangkan tuntutan yang dilakukan oleh sekelompok kecil masyarakat,” tegasnya.

Sabam tidak merinci kapan agenda banding itu dilaksanakan, yang pasti dengan adanya dukungan dari masyarakat lingkar tambang dan DPRD Kabupaten Dairi, KLHK menyambut baik dan segera memproses polemik ini.

“Cuma tadi kami merasa tertarik adanya dukungan-dukungan dari komponen masyarakat yang lain, sehingga dukungan DPRD Kabupaten Dairi yang resmi ini semakin kuat dan paripurna,” ucap dia. “Semakin banyak masyarakat yang mendukung dan semakin banyak ormas yang mendukung, maka akan semakin bagus. Ini menampakkan masyarakat Kabupaten Dairi secara universal mendukung izin Amdal dan operasi PT DPM secepatnya”.

Sabam menilai, kehadiran PT DPM akan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, hingga pemberdayaan petani lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Di Kabupaten Dairi 90 persen bekerja di sektor pertanian. Kalau ini beroperasi, maka salah satu bentuk konkritnya yaitu CSR untuk petani seperti pembukaan irigasi, pengadaan jalan ke pertanian atau pengadaan bibit pertanian atau bibit peternakan. Ini yang kita minta CSR dari PT DPM,” pungkas dia.

Sekadar informasi, PT DPM adalah perusahaan tambang timbal, bijih seng sulfida, timah sulfida dan perak yang beroperasi di daerah Sopokomil di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (Modi) Kementerian ESDM, PT DPM memegang izin Kontrak Karya (KK) dengan luas area mencapai 24.636 hektare.

Awalnya PT DPM sudah mengantongi izin Amdal dari KLHK yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022. Namun sekelompok masyarakat menggat izin tersebut ke PTUN lantaran area konsesi PT DPM dinyatakan rawan gempa dan sangat berisiko tinggi.