Selain BUMN-BUMD, Ini Daftar Lengkap Penerima Izin Tambang Secara Prioritas

izin tambang
Ilustrasi: Tambang Batu Hijau Masuk Fase 8. Sumber: Istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Pada rezim saat ini, selain badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), terdapat sejumlah pihak lain yang berhak menerima Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.

Mereka adalah koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan pendidikan tinggi dan peningkatan nilai tambah (hilirisasi).

Pihak-pihak tersebut dapat mengelola konsesi pertambangan mineral logam maupun batu bara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh: a. Koperasi; b. Badan Usaha kecil dan menengah; c. Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan e. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Lantas, berapa luas WIUP yang berhak dikelola masing-masing pihak? Masih merujuk regulasi anyar tersebut, ketentuan luasannya berbeda-beda.

Dalam Pasal 28 dijelaskan, untuk koperasi dan UMKM, WIUP mineral logam maupun batu bara yang dapat dikelola memiliki batas maksimal 2.500 hektare (ha).Sementara itu, bagi badan usaha ormas keagamaan, BUMN, BUMD, serta pihak swasta untuk kepentingan perguruan tinggi dan peningkatan nilai tambah, WIUP mineral logam ditetapkan maksimal 25.000 ha. Adapun WIUP batu bara untuk ketiga kelompok ini dapat diberikan dengan luas konsesi hingga 15.000 ha.

Artikel Terkait

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Kick Off Minerba Convex 2026, Dirjen Minerba Dorong Pertambangan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah mendorong subsektor mineral dan batubara (minerba) untuk tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

By Egenius Soda
Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Ganti Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan

Jakarta, TAMBANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Kabinet Merah Putih. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengisi posisi Menteri Keuangan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024-2029. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian

By Rian Wahyuddin
Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Di Kongres PROMETINDO 2026, Prof Zulfiadi Dorong Metallurgist Indonesia Jadi Pencipta Teknologi

Jakarta, TAMBANG – Penguatan industri hilir mineral Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengoperasikan teknologi. Para ahli metalurgi nasional (metallurgist) dituntut naik kelas dari pengguna teknologi (technology user) menjadi pencipta dan penyedia teknologi (technology creator dan technology provider). Guru Besar Metalurgi Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Zulfiadi Zulhan, mengatakan perubahan peran

By Rian Wahyuddin