Terbaru, Pemerintah Sudah Cabut 385 IUP Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Terbaru, Pemerintah Sudah Cabut 385 IUP Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara sebanyak 385 IUP. Jumlah ini terhitung sejak tanggal 2 Februari hingga 5 Maret 2022.

“Izin usaha pertambangan yang telah dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai 5 Maret, bukan 180 tapi sudah berjumlah 385,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batubara, Irwandy Arif dalam Webinar yang diselenggarakan Majlis Nasional Kahmi bertema Kupas Tuntas: Legalitas Dan Transparansi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Dan Percepatan RKAB 2022 Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Minerba Pasca Pandemi Covid 19, Rabu (16/3).

Izin tersebut terdiri dari 248 IUP komoditas mineral dan 137 IUP komoditas batu bara. Proses pencabutan kata Irwandy dilakukan tidak secara sekaligus, melainkan berjenjang. “Itu dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Menurut Irwandy, pencabutan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni berdasarkan pasal 119 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Dalam UU tersebut IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri antara lain jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Edy Suparno menyebut bahwa banyak IUP nganggur dengan waktu yang cukup lama sehingga tidak memberi dampak keekonomian terhadap negara. Karena itu, dia menganggap tindakan pemerintah untuk mencabut IUP-IUP tersebut merupakan langkah yang tepat.

“Banyak sekali izin yang sudah diberikan ternyata tidak pernah ada kegiatan eksplorasi, kegiatan produksi sementara izin itu diberkan pada pihak tertentu untuk jangka waktu yang cukup lama. Padahal kalau kita ingin melihat tata kelola sumber daya alam kita sesungguhnya itu harus diberikan dalam konsep penataan, atau paling tidak dalam konsep pemberian kesempatan yang sama kepada semua pengusaha” ungkapnya.

Menurut Eddy, fenomena pencabutan IUP secara berjamaah ini imbas dari kewenangan terkait perizinan, pembinaan dan pengawasan yang ditarik kepada pemerintah pusat.

“Memang ini nanti akan terlihat menimbulkan sejumlah permasalahan, tetapi inilah memang spirit daripada UU Minerba No 3 tahun 2020. Bukan hanya untuk mensentralisasi saja, tetapi proses perizinan ini terkontrol, termonitor dan terawasi dengan baik,” bebernya.

Sebelumnya diketahui, pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 IUP pertambangan yang tidak berkegiatan dan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kemudian pada 15 Februari 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM juga mencabut  IUP mineral dan batu bara yang bermasalah dengan jumlah 180 IUP.

Artikel Terkait

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

DSI Lengkapi Jajaran Komisaris dan Direksi, Jalankan Mandat Ekspor SDA Strategis

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI kini memiliki jajaran Komisaris dan Direksi lengkap untuk mendukung pelaksanaan mandatnya dalam tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia. Dewan Komisaris DSI dipimpin Komisaris Utama Cipung Noer, bersama Tony Wenas, Prof. Mari Elka Pangestu, dan Harold Tjiptadjaja sebagai Komisaris. Jajaran tersebut memiliki

By Rian Wahyuddin
DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

DSI Petakan Ekspor USD14 Miliar, Potensi Optimalisasi Nilai Capai USD5 Miliar

Jakarta, TAMBANG – PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mengumumkan kesiapan operasional dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis Indonesia. Dalam waktu sedikit lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari USD14 miliar. DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

By Rian Wahyuddin
SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

SDM Unggul Jadi Kunci Hilirisasi dan Masa Depan Industri Minerba Menuju Indonesia Emas 2045

Yogyakarta, TAMBANG – Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong transformasi industri mineral dan batubara (minerba) menuju Indonesia Emas 2045. Hilirisasi, digitalisasi, transisi energi, dan tuntutan keberlanjutan membutuhkan tenaga profesional dengan kompetensi yang semakin beragam. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Mempersiapkan SDM Unggul, Inovatif,

By Rian Wahyuddin