Beranda Mineral Tidak Lakukan Eksplorasi Timah, RKAB Terancam Tidak Disetujui

Tidak Lakukan Eksplorasi Timah, RKAB Terancam Tidak Disetujui

Jakarta,TAMBANG,- Eksplorasi menjadi suatu yang sangat penting dalam dunia pertambangan. Bahkan eksplorasi disebut sebagai nadi yang menentukan umur tambang termasuk di tambang timah. Oleh karenanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong perusahaan pertambangan timah di Indonesia untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan.

Hal ini menyusul cadangan timah Indonesia yang yang ditaksir hanya mencapai 25 tahun mendatang atau pada tahun 2046 nanti. Saat ini, pihaknya mencatat cadangan timah Indonesia mencapai 2,23 juta ton logam. Eksplorasi yang masif dapat meningkatkan cadangan timah Indonesia.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Andri B.Firmanto mengatakan saat ini hanya PT Timah,Tbk yang saat ini continue melaksanakan eksplorasi lanjutan untuk menemukan cadangan timah baru.

“Ketahanan umur cadangan tidak lama lagi, kalau tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi yang intensif. Saat ini baru PT Timah,Tbk yang melaksanakan eksplorasi masif. Kita dorong perusahaan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan sehingga bisa menemukan sumber cadangan baru,” ujar Andri dalam Seminar Nasional Sustainabilitas Timah Nasional, Refleksi Harapan dan Fakta di Novotel Bangka Tengah, awal pekan ini.

Ia menyebutkan, sumber cadangan timah yang diproduksi harus berasal dari sumber yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara regulasi dan lingkungan. Sehingga eksplorasi dan kehadiran competent Person merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan Competen Person memiliki peran untuk melaporkan data sumber daya dan cadangan akurat dan terverifikasi, mengetahui umur tambang dan tingkat produksi menjadi terukur, sumber mineral ditambang dapat ditelusuri.

“Ada perusahaan yang punya IUP tapi enggak pernah ditambang tapi bisa produksi, ada juga punya sumber daya cadangan tapi tidak menghasilkan. Banyak sekali kaidah yang tidak pas, ini yang nantinya akan kami tinjau kembali,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Andri transparan setiap laporan harus jelas, material yang akan ditambang dari hasil eksplorasi bisa diukur kembali dan ini harus dilakukan oleh orang yang competent. Menurutnya, Kementerian ESDM bisa saja tidak menyetujui Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) jika perusahaan tidak melakukan eksplorasi. Sehingga, sudah seharusnya perusahaan khususnya pertambangan timah melaksanakan ini.“Jika eskplorasi tidak dilakukan, maka RKAB tidak akan diterbitkan,” ungkap Andri.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Ekspor Timah Indonesia (AETI) Reza Ardiansyah mengakui saat ini masih sedikit perusahaan yang melakukan eksplorasi. “Saat ini masih sedikit perusahaan yang melakukan eksplorasi untuk membuktikan deposit cadangan timah yang lebih banyak,” ungkap Reza.

Menurutnya, masih banyak perusahaan pertambangan yang mengabaikan eksplorasi lantaran perusahaan timah banyak yang bergantung pada penambangan rakyat yang bermitra dengan pemilik IUP. “Dimana para penambang memiliki cara atau mitos tersendiri untuk menemukan timah. Selain itu, kegiatan eksplorasi membutuhkan biaya yang tinggi,” Pungkas Reza.