Beranda Tambang Today APBI Tanggapi Wacana Kenaikan DMO Batu Bara: Kami Tunggu Keputusan Resmi

APBI Tanggapi Wacana Kenaikan DMO Batu Bara: Kami Tunggu Keputusan Resmi

APBI DMO
Ilustrasi: MV Malahayati Baruna, Vessel milik PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (Anak Perusahaan PLN EPI) berkapasitas 55.000 Metrik Ton Batubara sedang melaksanakan Transhipment di Perairan Lontar, Jawa Barat.

Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menanggapi wacana kenaikan porsi domestic market obligation (DMO) batu bara di atas 25%. Pihaknya menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.

“Terkait rencana kenaikan porsi DMO, kami menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani saat dihubungi TAMBANG, Kamis (13/11).

Kata Gita, yang terpenting dari wacana kenaikan porsi DMO batu bara adalah penerapannya harus dilakukan secara proporsional. Dengan demikian, kebutuhan dalam negeri dan kepentingan masyarakat dapat terpenuhi tanpa menimbulkan risiko kelebihan pasokan di pasar.

“Yang terpenting, kebijakan tersebut dapat dijalankan secara proporsional, sehingga kebutuhan dalam negeri dan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi tanpa menimbulkan risiko oversupply di pasar,” jelas Gita.

Dalam pelaksanaannya, jelas Gita, harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih ditetapkan sebesar USD 70 per ton untuk sektor kelistrikan dan USD 90 per ton untuk sektor semen serta pupuk. Ketentuan harga ini berlaku sejak tahun 2018.

Menurut Gita, dalam praktiknya, di tengah meningkatnya biaya produksi saat ini, pelaku usaha menilai kebijakan harga tersebut perlu dikaji ulang agar tetap mencerminkan kondisi industri yang sebenarnya.

“Dalam pelaksanaannya, harga batubara untuk DMO masih ditetapkan sebesar USD 70 per ton untuk sektor kelistrikan dan USD 90 per ton untuk sektor semen dan pupuk sejak 2018, sementara kondisi biaya produksi kini telah meningkat,” imbuh dia.

“Hal ini menjadi pertimbangan penting agar pelaksanaan kebijakan tetap seimbang dan berkelanjutan bagi semua pihak,” beber dia.

Kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) batu bara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, pemerintah kembali menegaskan pentingnya prioritas pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

APBI menyatakan bahwa seluruh anggotanya akan berupaya memenuhi ketentuan tersebut. Komitmen terhadap DMO, menurut asosiasi, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama pelaku usaha untuk mendukung kepentingan nasional dan menjaga ketahanan energi dalam negeri.

“Anggota APBI tentu akan berupaya memenuhi ketentuan tersebut, karena DMO merupakan bagian dari komitmen bersama untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka wacana peningkatan kuota DMO batu bara menjadi lebih dari 25% yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

“Bahkan ke depan kita akan merevisi RKAB DMO mungkin bukan 25% bisa lebih dari itu, kepentingan negara di atas segala-galanya,” ungkap Bahlil.

Wacana ini muncul setelah anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian, mengungkapkan temuan bahwa kuota DMO PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melebihi ambang batas, mencapai hingga 55%. Menanggapi hal tersebut, Bahlil membenarkan bahwa kondisi itu terjadi karena harga batu bara di pasar global tengah melemah, sehingga penjualan lebih didorong ke pasar domestik.

“Jadi Pak Ramson bicara itu ada benarnya. Tapi tidak semua benar, karena PTBA itu gak ekspor kemarin karena harga juga lagi jatuh, kemudian dia dorong ke PLN, dan ada aturan memang di hba yang harus dijual dengan harga hba. Itu kita clearkan gak ada masalah,” beber Bahlil.