Bahlil Tegaskan Persetujuan RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Tak Terkait Akuisisi Haji Isam

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan persetujuan perubahan RKAB 2026 tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak terkait dengan rencana pengalihan saham Bayan kepada PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam.

Bahlil Tegaskan Persetujuan RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Tak Terkait Akuisisi Haji Isam
Dokumentasi: Rian/TAMBANG.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tidak berkaitan dengan proses pengalihan saham Bayan kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Menurut Bahlil, proses persetujuan RKAB merupakan mekanisme administratif yang berjalan secara terpisah dari transaksi saham. Sementara itu, transaksi saham antara pemegang saham Bayan dan PT Jhonlin Baratama merupakan urusan bisnis antarpihak atau business to business (B2B).

“Enggak ada, itu kan berproses aja. Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses,” ujar Bahlil saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, dikutip Rabu (23/9).

Bahlil juga menegaskan pengajuan perubahan RKAB oleh perusahaan telah dilakukan sejak awal dan kemudian menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya kan sudah diajukan dari awal, terus berproses,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di tengah sorotan atas waktu terbitnya persetujuan RKAB tiga anak usaha Bayan yang berdekatan dengan proses transaksi saham Bayan oleh PT Jhonlin Baratama.

RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Disetujui

Tiga anak usaha Bayan, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), memperoleh persetujuan perubahan RKAB Tahun 2026 pada Jumat (18/9/2026).

Persetujuan tersebut menjadi perkembangan penting bagi Bayan Resources setelah sebelumnya ketiga anak usaha tersebut menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar atau force majeure kepada pelanggan.

Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara atau Coal Supply Agreement. Kondisi tersebut terjadi karena persetujuan perubahan RKAB 2026 untuk ketiga perusahaan belum diterbitkan pemerintah.

Dengan terbitnya persetujuan perubahan RKAB, salah satu hambatan yang sebelumnya memengaruhi kegiatan produksi dan kemampuan ketiga anak usaha Bayan dalam memenuhi kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan kini telah terurai.

Transaksi Saham Bayan

Di sisi lain, PT Bayan Resources Tbk mengungkap adanya rencana pengalihan sebanyak 10.000.000.500 saham biasa perseroan kepada PT Jhonlin Baratama.

Rencana transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang ditandatangani pada 16 September 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Low Tuck Kwong dan Elaine Low dengan PT Jhonlin Baratama selaku pembeli.

“Bapak Low Tuck Kwong (Dato’ Dr. Low Tuck Kwong) dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama (‘Pembeli’),” demikian keterangan perseroan.

Adapun saham yang menjadi objek transaksi mencapai 10.000.000.500 saham biasa atau sekitar 10 miliar saham lebih. Namun, penyelesaian transaksi masih bergantung pada terpenuhinya sejumlah kondisi pendahuluan (conditions precedent).

Dengan demikian, pengalihan saham tersebut belum serta-merta efektif hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian dipenuhi.

Bahlil menegaskan, proses transaksi saham tersebut tidak menjadi dasar dalam pemberian persetujuan RKAB. Menurutnya, kedua proses berjalan secara terpisah, dengan RKAB tetap mengikuti tahapan pengajuan dan proses yang telah berjalan sejak awal.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin