Beranda Tambang Today Bikin Rugi Ratusan Miliar, KUD Perintis Minta Penambang Ilegal di Kotamobagu Ditindak

Bikin Rugi Ratusan Miliar, KUD Perintis Minta Penambang Ilegal di Kotamobagu Ditindak

Jakarta, TAMBANG – Aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Ketua KUD Perintis, Jasman Tongi dan Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani.

“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/8).

Ada dua nama yang disebut-sebut sebagai aktor utama penambangan tanpa izin di wilayah ini, yakni A.M. dan R.K.

Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 yang menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.

Menurut Jasman, kondisi ini juga menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas Jasman.

Jasman menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal  seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakn besar dengan beralasan demi kemakmuran masyarakat.

Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).

“Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup sertakerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis,” tutur Jasman.

Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp 300 miliar.

Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oleh “oknum” yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.

Oleh sebab itu, KUD Perintis pun sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini.

Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.

Termasuk  menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto, dalam Pidato Kenegaraan,” tutup Jasman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini