Beranda Tambang Today BRiNST Minta Pemerintah Evaluasi RKAB Perusahaan Smelter Timah

BRiNST Minta Pemerintah Evaluasi RKAB Perusahaan Smelter Timah

Evaluasi RKAB perusahaan smelter timah
Dok: Babel Resorce Institute

Jakarta, TAMBANG – Babel Resource Institute (BRiNST) meminta pemerintah evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan smelter timah. Hal ini menyusul dengan adanya temuan ekspor timah yang jor-joran oleh sejumlah perusahaan yang konsesi tambangnya kecil.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan smelter timah di Indonesia,” kata Direktur BRiNST Teddy Marbinanda dalam keterangan pers, Selasa (5/9).

“Dari data yang dipublis oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ekspor timah mengalir deras dari perusahaan smelster timah yang hanya memiliki IUP di bawah 10 ribu hektar, bahkan ada yang di bawah seribu hektar,” imbuh dia.

Teddy menyebut, ekspor timah RI pada tahun 2022 mencapai 74.408 metrik ton (MT), dengan rincian 19.825 MT dari PT Timah Tbk dan 54.255 MT private smelter. Jumlah ekspor timah yang jomplang ini menjadi sorotan apalagi saat praktik penambangan timah secara ilegal dan jual beli timah di kalangan koletor atau pengepul timah ilegal masih terjadi di Bangka Belitung.

“Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) pada tahun 2022 lalu menilai perlu adanya pembenahan tata kelola industri timah dalam negeri seiring adanya potensi kerugian negara Rp2,5 Triliun dari pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah operasi PT Timah Tbk (TINS). Temuan yang didapati oleh BPKP ini seharusnya dicermati oleh pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum,” ujar dia.

Hal yang sama terjadi pada pada Semester I tahun 2023, jumlah ekspor timah tidak berbanding lurus dengan luas konsesi sejumlah Perusahaan. Hingga Juni 2023, ekspor timah dari Indonesia mencapai 31.876,56 MT, sebagian besar ekspor tersebut berasal dari smelter swasta.

“Pada semester 1 tahun 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengekspor 8.307 MT timah, sedangkan smelter swasta mengekspor 23.570 MT,” ucapnya.

“Berdasarkan riset dan observasi lapangan yang dilakukan oleh BRiNST, RKAB yang dikeluarkan perlu dilakukan evaluasi. Dalam penerbitan RKAB tentunya harus berdasarkan pada tahapan eksplorasi yang benar, sehingga bisnis pertambangan yang adil dan bertanggung jawab dapat terwujud di Bangka Belitung,” jelasnya.