Beranda Batubara Dinilai Janggal, 227 Perusahaan Ajukan Keberatan Pencabutan IUP ke BKPM

Dinilai Janggal, 227 Perusahaan Ajukan Keberatan Pencabutan IUP ke BKPM

Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada BKPM.

“Satgas membuka ruang kalau ada sodara-sodara saya, taman-teman saya mau melakukan proses untuk ada yang keberatan, monggo lewat Satgas. Dan sekarang dari yang melakukan keberatan sudah 227 perusahaan yang melakukan keberatan,” kata Bahlil dalam keterangan pers, dikutip Rabu (27/4).

Menurut Bahlil, pemerintah sudah mengundang 160 perusahaan untuk melakukan verifikasi terhadap pencabutan izin tersebut tapi yang hadir hanya mencapai 144 perusahaan.

“Dan 160 kita undang untuk memberikan verifikasi. Nah pada saat pemberian verifikasi, ternyata mereka itu benar, pengusahanya benar, ya kita harus kembalikan posisinya lewat mekanisme pengambilan keputusan yang ada pada pemerintah dan Satgas. Dalam hal ini Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Bahlil kemudian menyampaikan bahwa dalam penyampaian keberatan pencabutan IUP, terdapat tiga tahapan. Pertama, pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM u.p. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Tahap kedua Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal nantinya akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha. Ketiga, pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, atau justifikasi terkait kegiatan usaha yang telah dicabut.

“Ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan jadi kita tetap membuka. Jadi saya sebagai mantan pengusaha, tahu betul tidak boleh semena-mena kepada pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan main-main, jadi kita ingin untuk melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” bebernya.

Bahlil mengklaim proses pencabutan IUP dilaksanakan dengan prinsip adil dan tidak tebang pilih. Dia pun bercerita bahwa di antara IUP tadi terdapat IUP salah satu temannya yang tetap dicabut.

“Kami memproses pencabutan ini tidak memandang bulu. Ada teman-teman saya punya bahkan ada sebagian yang di grup mantan perusahaan saya. Sekarang kan saya gak boleh lagi jadi pengusaha kan, mantan perusahaan saya. Itu tercabut juga,” imbuhnya.

Bahlil mengaku bahwa tindakan tegas tersebut harus dilakukan karena dirinya tidak mau mencampur baurkan urusan pribadi dengan kepentingan publik. Karena itu, saat memeriksa dokumen semua perusahaan yang terkena pencabutan, dirinya tidak memperhatikan nama-nama perusahaan bersangkutan.

“Karena saya jujur saja tidak membaca nama perusahaan, saya tidak mau ada konflik of interest. Saya hanya membaca diktum bunyi dari suratnya dan tanda tangannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, 227 perusahaan pemilik IUP yang mengajukan keberatan ini merupakan bagian dari 1.118 IUP yang telah dicabut Bahlil per 24 April 2022 di mana 271 di antaranya IUP batu bara dan 847 IUP mineral.