Beranda Tambang Today Dirjen Daglu: Penerapan Permendag 82/2017 Ditunda 2 Tahun

Dirjen Daglu: Penerapan Permendag 82/2017 Ditunda 2 Tahun

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengabarkan,  pemberlakuan Permendag No 82/2017 ditunda hingga dua tahun. Beleid yang mengatur soal shipping batu bara dan asuransi nasional tersebut batal berlaku di awal Mei 2018.

 

Ya, kemungkinan akan ditunda dua tahun untuk kewajiban penggunaan kapal (nasional) ,” kata Oke Nurwan kepada tambang.co.id, Rabu (4/4).

 

Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa penggunaan asuransi nasional tetap berlaku. Masa transisi diberikan hingga tiga bulan bagi para pelaku usaha.

 

“Tetapi untuk asuransi tetap diberlakukan dengan masa transisi tiga bulan,” tutur Oke.

 

Sebelumnya, tambang.co.id  memberitakan soal isi Permendag tersebut. Diantaranya keterangan dari CEO PT Arutmin Indonesia, Ido Hutabarat mengatakan, Permen tersebut mengamanahkan agar eksportir bisa mengubah kontrak dari skema Free On Board (FOB) menjadi skema Cost, Insurance, and Freight (CIF) atau Cost and Freight (CNF).

 

Skema FOB dinilai lebih menguntungkan negara lain, sebab pihak pembeli dalam konteks ekspor, bebas menentukan kapal yang digunakan untuk mengirim.

 

Sementara dengan skema CIF atau CNF, penjual atau eksportir dalam negeri memiliki hak menentukan jasa angkutan yang akan digunakan.

 

“Mereka (negara lain) juga mengontrol, seperti pembeli-pembeli besar di Jepang. Mereka juga mengontrol kapal supaya bisa mengirim kapal kemana mereka butuhkan. Kalau (FOB) dari kita yang mengatur. (Tapi) Sedikit yang menerapkan CIF, Arutmin sendiri FOB. KPC (Kaltim Prima Coal) juga FOB, dan yang lainnya FOB sebagian besar,  ” pungkas Ido