Beranda Asosiasi IESR Dorong Transisi Energi Berkeadilan di Daerah Penghasil Batu Bara

IESR Dorong Transisi Energi Berkeadilan di Daerah Penghasil Batu Bara

IESR
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa dalam Media Dialogue berjudul Transisi Berkeadilan di Daerah Penghasil Batu bara di Indonesia: Studi Kasus Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Paser, di Jakarta, Selasa (21/11).

Jakarta, TAMBANG – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah untuk berlaku adil dalam memitigasi dampak pelaksanaan transisi energi di daerah penghasil batu bara.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menyatakan pelibatan masyarakat terdampak dengan mengedepankan aspek berkeadilan dalam proses transisi energi menjadi krusial sehingga dapat beralih dari sistem ekonomi padat fosil ke ekonomi yang berkelanjutan.

“Pemerintah perlu memperhatikan fenomena transisi energi di daerah penghasil batu bara agar dampaknya dapat ditanggulangi,” ujar Fabby dalam Media Dialogue berjudul Transisi Berkeadilan di Daerah Penghasil Batu bara di Indonesia: Studi Kasus Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Paser, di Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut dia, saat ini Indonesia masih memiliki waktu untuk mempersiapkan proses transisi energi, namun waktunya tidak cukup lama. Jangan sampai saat industri batu bara berakhir, daerah tidak siap untuk melakukan transformasi.

“Pemahaman yang tepat terkait konteks transisi energi di daerah perlu dikuasai oleh pemerintah pusat sehingga dapat melakukan intervensi aktif di daerah penghasil batu bara,” imbuh dia.

Sebelumnya, IESR telah melakukan kajian berjudul  Just Transition in Indonesia’s Coal Producing Regions, Case Studies Paser and Muara Enim dengan lokasi penelitian di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Studi tersebut menemukan bahwa daerah penghasil batu bara berpotensi berkontribusi terhadap transisi ekonomi menuju energi bersih.

“Beberapa hal yang menjadi potensi berjalannya transisi energi di antaranya timbulnya kesadaran untuk tidak bergantung pada satu sumber pendapatan daerah saja, seperti hanya pada sektor batu bara, adanya inisiatif perusahaan untuk mengembangkan bisnis di luar batu bara dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat menjadi sumber pendanaan untuk pemberdayaan masyarakat,” ungkap dia.

Namun demikian, potensi tersebut belum dapat optimal karena beberapa hambatan, seperti terbatasnya kewenangan pemerintah daerah, kurangnya kapasitas keuangan, dan kurangnya infrastruktur kesehatan dan pendidikan.

Kata dia, kajian ini juga menemukan bahwa kurangnya diversifikasi ekonomi dan pengembangan industri di wilayah penghasil batu bara. Sebagian besar batu bara yang diproduksi di Paser dan Muara Enim diekspor ke daerah lain dan belum mendorong pengembangan industri di daerah tersebut.

“Perkembangan industri juga lambat di kedua wilayah, terutama di Paser, di mana produk domestik regional bruto (PDRB) industri manufaktur masih lebih rendah daripada pertanian. Di Muara Enim, kurangnya peluang ekonomi yang layak juga disebabkan oleh terbatasnya lahan pertanian, terutama perkebunan karet, sebagai akibat dari perubahan penggunaan lahan dari perkebunan menjadi area konsesi pertambangan,” ucap dia.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Rusdian Noor berharap agar akselerasi transisi energi di daerah penghasil batu bara diiringi dengan dukungan dari pemerintah pusat untuk investasi dan inovasi teknologi.

“Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kab Paser per tahun 2022 untuk membiayai pembangunan daerah sekitar 75% dari pendapatan dan disumbang paling besar oleh pertambangan. Transisi energi dengan diversifikasi sektor ekonomi harus mampu memenuhi 75% PDR sehingga kami tidak kehilangan daya dalam melaksanakan pembangunan,” ujar Rusdian.

Senada, Kepala Bappeda Muara Enim, Mat Kasrun mengungkapkan agar pihaknya dilibatkan dalam setiap pembuatan kebijakan terkait transisi energi dan kewenangan pengembangan energi baru dan terbarukan. Selain itu, ia juga berharap dukungan dari pemerintah pusat seperti diberikan keleluasaan dalam wewenang atau perizinan dalam pengembangan sektor ekonomi baru di daerah.