Jepang Akan Dukung PLTU Batu Bara di Indonesia

Pensiun PLTU
Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus menggalakan keterlibatan investor di dalam dan luar negeri untuk berinvestasi dalam pembangunan sektor kelistrikan. Dalam megaproyek listrik 35 GW yang digagas pemerintah, pembangunan PLTU batu bara cukup mendominasi dengan proyeksi kapasitas produksi dari PLTU batu bara sebesar 20 GW. Sayang, upaya itu sedikit terhalang dengan masih minimnya dukungan permodalan bagi investor yang berminat ikut.   Meskipun begitu menurut Agung Wicaksono, Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN), megaproyek 35 GW sudah memberi daya tarik bagi lembaga donor dan lembaga keuangan asing untuk menyuntikkan sejumlah dana mereka. Negara yang paling masif, kata Agung, adalah lembaga donor asal Jepang khususnya pada proyek PLTU batu bara.   “Kalau Jepang masih tertarik dan aktif dalam pembangkit listrik di FTP tahap II, mereka cukup berperan di proyek skala besar seperti PLTU Batang, Cirebon, dan jaringan transmisi,” kata Agung kepada Majalah TAMBANG, Kamis (02/07).   Kerjasama dengan Jepang menurutnya akan menguntungkan Indonesia karena negara Matahari Terbit itu memiliki teknologi yang dapat mengurangi emisi karbon hasil pembakaran batu bara. Indonesia ke depan, kata Agung, ingin memastikan emisi karbon dapat tertekan. Itulahlah mengapa pemerintah ingin menggunakan teknologi ultra supercritical yang disediakan oleh perusahaan skala besar dari Jepang.   Agung menambahkan dalam megaproyek 35 GW, tidak selamanya pemerintah bisa mengakomodasi prinsip pembangkit yang bersih. PLTU batu bara masih menjadi pilihan karena sumber bahan bakarnya yang melimpah. Selain itu karakter produksi listrik dari PLTU batu bara mampu menjadi base load atau beban dasar seperti halnya PLTA dan Pembangkit Geothermal. “PLTU batu bara sebagai base load, beban yang sifatnya konstan, selain itu ada PLTA dan Geothermal namun keduanya tidak bisa dibangun cepat dan investasinya mahal,” papar Agung.   Sementara itu, Fabby Tumiwa Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform mengatakan pemerintah memiliki tugas besar untuk mengawasi penggunaan teknologi yang dipakai oleh pembangkit listrik. Jangan sampai investor yang masuk dan menanamkan modalnya, justru menawarkan teknologi yang kurang berkualitas dan mengancam prospek jangka panjangnya.   “Hal yang kita perlukan adalah pengawasan dari pemerintah supaya investor yang masuk tidak menawarkan teknologi yang abal-abal. Meskipun harga teknologi mahal, bisa juga nanti operational maintenance dan field cost lebih efisien,” ungkap Fabby.

Artikel Terkait

JAC Motors Perkuat Mobilitas Tambang dengan Kendaraan Komersial Listrik di Mining Indonesia 2026

JAC Motors Perkuat Mobilitas Tambang dengan Kendaraan Komersial Listrik di Mining Indonesia 2026

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan kendaraan operasional yang tangguh sekaligus efisien menjadi salah satu perhatian industri pertambangan di tengah dorongan menuju operasional yang lebih rendah emisi. Menjawab kebutuhan tersebut, JAC Motors menghadirkan solusi kendaraan komersial listrik dalam ajang Mining Indonesia 2026 yang berlangsung pada 9–12 September 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

By Rian Wahyuddin
Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan Indonesia memasuki fase operasional yang semakin menuntut efisiensi dalam segala aspek. Mulai dari tekanan produksi, kenaikan biaya operasional, kebutuhan untuk menjaga keandalan alat berat, serta implementasi B50 mendorong pelaku tambang harus memperkuat disiplin perawatan dan mengurangi risiko downtime. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan

By Egenius Soda
Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Jakarta, TAMBANG - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk sektor pertambangan. Kepastian regulasi dianggap penting agar pengembangan sumber daya alam di wilayah kepulauan dapat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan

By Rian Wahyuddin