Beranda Tambang Today Lagi, ESDM Pangkas 186 Aturan Penghambat Kinerja

Lagi, ESDM Pangkas 186 Aturan Penghambat Kinerja

Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Sekjen ESDM Ego Syahrial dan para Dirjen di lingkungan Kementerian ESDM, saat Konferensi Pers, Senin malam (5/2)

Jakarta,  TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan kembali memimpin pengumuman pemangkasan aturan. Ini adalah kali ketiga  di tahun 2018,  total aturan yang dipangkas berjumlah 186, berupa regulasi, sertifikasi, atau perizinan.

 

“Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90,  sementara sertifikasi, rekomendasi, perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186,” ujar Jonan pada konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di kantornya Jakarta, Senin malam (5/2).

 

Mengenai rincian 90 regulasi yang diapangkas, yaitu sebanyak 18 regulasi dari sektor Migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada Minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi atau perizinan yang dipangkas adalah 23 datang dari Migas, 64 dari Minerba dan 9 dari EBTKE.

 

Sejauh ini, aturan yang dipangkas merupakan aturan yang  disinyalir menghambat kinerja Kementerian ESDM. Misalnya pendirian SPBU yang membutuhkan waktu lama. Badan usaha yang hendak kerjasama bangun SPBU setidaknya perlu waktu 6 bulan untuk siapkan berkas di internal, lalu izin lagi satu bulan di pemerintah.

 

“Selama ini badan usaha perlu minimal 6 bulan untuk memproses yang namanya surat keterangan penyalur. Itu dihapus karena menghambat. Bisa dibanyangkan kita negara sebesar ini, kita justru butuh lembaga penyalur, malah kita sudah berpikir kita perlu lembaga sub penyalur, jadi pengurusannya itu justru harus dipermudah,” tambah Plt Dirjen Migas, Ego Syahrial saat mendampingi Jonan.

 

Selain itu, Dirjen Migas juga menghapus aturan soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang Migas, dan persetujuan desain beserta persetujuan penggunaan peralatan migas.

 

“Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini diperlukan SKT. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya mendelay waktu saja, meperpanjang rantai birokrasi, itu kita cabut,” tegas Ego.

 

Sektor ketenagalistrikan, dampak pemangkasan aturan antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.

 

Untuk sektor EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi. Sedangkan peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehandalan fasilitas operasi hulu migas.

 

Asal tahu saja, perincian pemangkasan aturan akan disosialisasikan oleh semua Dirjen di bawah ESDM dalam waktu dekat ini.