Beranda Batubara Lahan Anak Usahanya Diciutkan, Bayan Resources Gugat BKPM ke PTUN

Lahan Anak Usahanya Diciutkan, Bayan Resources Gugat BKPM ke PTUN

Lokasi tambang milik Gunung Bayan. Foto: www.bayan.com.sg

Jakarta, TAMBANG – PT Bayan Resources Tbk menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada 8 April 2022. Hal ini buntut penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dialami lima anak usahanya.

“PT Bara Sejati (BS), PT Cahaya Alam (CA), PT Dermaga Energi (DE), PT Orkida Makmur (OM) dan PT Sumber Api (SA), anak perusahaan perseroan yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung melalui Kangaroo Resources Pty Ltd, pada tanggal 8 April 2022, melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN),” kata Low Tuck Kwong, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (11/4).

Low Tuck menyebut, meski tidak berdampak pada kondisi keuangan perseroan, namun hal ini bisa menghambat kegiatan operasional anak perusahaan.

“Saat ini tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan perseroan, namun demikian ke 5 anak usaha perseroan belum dapat/terhambat untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya,” ungkapnya.

Pada  tanggal 14 Januari 2022 dan 2 Februari 2022, masing-masing dari kelima anak usaha Bayan memang telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Penciutan dan Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Eksplorasi dan Tahap Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Batubara.

Salah satu imbas dari diterbitkannya SK tersebut adalah luas wilayah lima anak usaha Bayan menciut. PT Bara Sejati misalnya, WIUP tahap operasi produksinya berkurang dari 2.981 hektar menjadi 2.903 hektar. WIUP tahap operasi produksi PT Cahaya Alam menyusut dari 3.457 hektar menjadi 3.193 hektar.

Sementara, pengecilan lahan di PT Dermaga Energi terjadi pada WIUP tahap eksplorasi dengan pengurangan lahan mencapai 664 hektar atau dari 3.784 hektar menjadi 3.120 hektar. WIUP tahap eksplorasi PT Orkida Makmur mengecil dari 1.061 hektar menjadi 310 hektar dan WIUP tahap eksplorasi PT Sumber Api berkurang dari 2.364 menjadi 1.915 hektar.