Beranda Tambang Today Umum Langgar Kode Etik, PERHAPI Bekukan Status 3 CPI

Langgar Kode Etik, PERHAPI Bekukan Status 3 CPI

Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli

Jakarta, TAMBANG –Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Rizal Kasli, menangguhkan sementara 3 Competent Person Indonesia (CPI) dari statusnya. Keputusan ini diambil karena ketiga orang tersebut terindikasi melakukan pelanggaran kode etik PERHAPI dan juga Kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI). Pembekuan atau penangguhan ini berlaku efektif sejak 10 November 2022 lalu.

“Hal ini kami lakukan dikarenakan anggota kami diduga melakukan pelanggaran kode etik, baik PERHAPI maupun KCMI. Pengakuan dari ketiga CPI tersebut menjadi salah satu bukti adanya pelanggaran terhadap Kode KCMI dan Kode Etik PERHAPI,”ungkap Rizal dalam siaran persnya, Selasa (3/1).

Rizal menyatakan, penonaktifan sementara ini bagian dari komitmen PERHAPI sebagai lembaga profesi yang menjunjung tinggi kode etik dan tata kelola pertambangan. Atas sanksi ini, ketiga orang tersebut tidak bisa bertindak sebagai CPI.

Dugaan ini akan kami proses sebagai bentuk komitmen PERHAPI sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi kode etik serta mendukung tata kelola pertambangan yang baik. Selama penangguhan ini, ketiga orang tersebut tidak bisa bertindak sebagai CPI,”

Rizal menjelaskan, CPI merupakan anggota KCMI yang telah bersertifikasi dalam kompetensinya dan bertanggung jawab dalam melaporkan hasil eksplorasi atau estimasi sumber daya mineral dan batu bara sesuai dengan kriteria dan berdasarkan ketentuan serta kode yang ditetapkan oleh masing-masing organisasi profesi.

KCMI sendiri merupakan sebuah komite yang memiliki tanggung jawab dalam pengembangan, pembaharuan, dan sosialisi terhadap kode KCMI. KCMI meliputi perwakilan dari IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia), representatif dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral) Indonesia, dan representatif dari BEI (Bursa Efek Indonesia).

Rizal menambahkan, penangguhan selama proses penyelidikan ini juga berawal dari surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Minerba terkait CPI yang menandatangani Neraca Sumber Daya dan Cadangan pada RKAB tahun 2022. Neraca cadangan hanya dapat dibuat jika perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melakukan kegiatan eksplorasi. 

Competent person memiliki peran yang strategis dalam validasi neraca cadangan sehingga diperlukan pengawasan yang ketat terhadap akuntabilitas dan profesionalisme atas jasa yang diberikan.

Saat ini, Dewan Etik dan Kehormatan PERHAPI juga sedang melakukan investigasi lebih lanjut dan menyeluruh terhadap 3 orang CPI tersebut. Dengan demikian, sampai dengan selesainya proses investigasi dan selama masa penangguhan, ketiga CPI tersebut tidak dapat bertindak sebagai CPI.

Dewan Etik dan Kehormatan PERHAPI juga akan melakukan investigasi terhadap beberapa CPI yang meskipun berdasarkan pengakuannya dalam klarifikasi Tim Adhoc belum ditemukan bukti pelanggaran, namun berdasarkan common sense dan best practice CPI, apa yang dilakukannya dinilai tidak wajar.

Selain itu, investigasi juga akan dilakukan terhadap beberapa CPI yang tercatat melakukan pelaporan Sumber Daya atau Cadangan di luar ranah kompetensinya,

Keputusan akhir, termasuk pemberian sanksi kepada para CPI yang terbukti melanggar akan diambil oleh Ketua Umum PERHAPI berdasarkan hasil investigasi menyeluruh oleh Dewan Etik dan Kehormatan PERHAPI.

“Kami tidak akan menolerir pelanggaran ini jika nantinya ditemukan bukti kuat. Kredibilitis dan profesionalitas CPI kita tidak boleh rusak hanya karena beberapa orang yang melakukan pelanggaran. Turunnya kredibilitas CPI akan berdampak ke banyak sektor lainnya, khususnya terhadap investasi pertambangan di Indonesia”, tutup Rizal.