Beranda Mineral Manajemen PT Timah,Tbk: Sebaiknya Persoalan Internal Diselesaikan Secara Bipartit

Manajemen PT Timah,Tbk: Sebaiknya Persoalan Internal Diselesaikan Secara Bipartit

Jakarta-TAMBANG. Beberapa waktu lalu Ikatan Karyawan Timah (IKT) melakukan aksi menyampaikan aspirasinya di Kementrian BUMN. Ada beberapa hal yang disampaikan terkait kinerja BUMN yang bergerak di penambangan dan pengolahan timah beberapa tahun terakhir.

 

Terkait dengan hal ini Manajemen PT Timah lewat Sekretaris Perusahaan Agung Nugroho mengakui bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak setiap orang namun Ia menyayangkan langkah Ikatan Karyawan Timah beberapa karena manajemen sudah melakukan bipartit.

 

“Kita sudah melakukan bipartit dan menjawab semua pertanyaan tertulis dari pengurus serikat pekerja. Sehingga kami berharap sebetulnya permasalahan internal dapat dibicarakan di internal,”terang Agung.

 

Ia pun mengaku tidak memahami tuntutan para pekerja ini yang mendesak Direksi mundur dengan alasan gagal menyelematkan perusahaan. “Ini sulit dimengerti terutama bila dilihat dari kinerja perusahaan, laba bersih perseroaan sejak tahun 2012 s/d 2014 terus meningkat,”terang Agung.

 

Agung pun menjelaskan bahwa PT Timah terus mencetak kenaikan  laba dari tahun 2012 sampai 2014. Dengan demikian menurutnya pernyataan bahwa kinerja perseroan memburuk tidak benar. “Kondisi umum yang kurang baik sangat mempengaruhi hampir semua perusahaan dan sudah terjadi PHK bahkan diperusahaan besar pun. Tetapi sejauh ini PT Timah masih mampu bertahan meskipun harga logam turun lebih dari 30 % dan laporan tahun 2015 sedang disusun oleh auditor,”tandasnya.

 

Agung pun memastikan bahwa sebagai perusahaan publik, PT Timah dalam penyusunan laporan keuangan telah mematuhi aturan. Dan laporan keuangan perusahaan beberapa tahun terakhir ini diaudit oleh perusahaan kantor Akuntan Public Price Waterhouse Coopers (PWC) sebuah perusahaan the big four bahkan saat ini menjadi perusahaan No 1 di dunia. Sehingga kredibiiitas dan nama besar lembaga ini tidak diragukan lagi.

 

Agung dalam kesempatan ini juga menjelaskan bahwa pola kemitraan yang saat ini dilaksanakan PT Timah telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan dan Batubara. Di sana ditegaskan bahwa BUMN sebagai kepanjangan negara tidak hanya harus mencetak keuntungan namun sebagai penggerak ekonomi daerah di tempat mereka beroperasi.

 

Saat ini ada lebih dari 5500 orang yang bekerja sebagai karyawan/pekerja di mitra-mitra usaha kita yang berjumlah sekitar 500-an perusahaan. “Selain  kebijakan ini tidak melanggar aturan Pemerintah, kami juga memegang prinsip ekonomis. Jika pola kemitraan ini lebih ekonomis tentu akan dipertahankan oleh perusahaan disamping tentu saja kita harapkan akan memicu kreativitas dan semangat para karyawan yang bekerja di alat-alat produksi perusahaan agar lebih kompetitif dan produktif,”terangnya.

 

Oleh karenanya Manajemen PT Timah menurut Agung berharap agar ke depan Serikat pekerja dan management bahu membahu menjaga kinerja perusahaan. “Aturan main hubungan serikat pekerja dan management diatur dalam PKB, masing-masing pihak menjamin bertindak sesuai tupoksinya masing-masing dan tidak boleh saling intervensi. Untuk diskusi dilakukan didalam bipartit dimana  dapat melakukan komunikasi/koordinasi,”kata Agung.