Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin
Dok: ANTARA.

Jakarta, TAMBANG – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Ridwan Djamaluddin terbukti bersalah pada kasus korupsi tambang nikel WIUP PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

“Terdakwa Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang tertuang dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan surat bernomor : PR-04/P.3.3/L.3/04/2024.

Selain Ridwan, Hakim juga memutuskan bersalah kepada pejabat ESDM lainnya yaitu Sugeng Mujiyanto, Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Victor Tambunan. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa Ridwan Djamaludin, Terdakwa Sugeng Mujiyanto, Terdakwa Yuli Bintoro, Terdakwa Henry Juliyanto dan Terdakwa Eric Viktor Tambunan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas putusan tersebut.

Sama seperti Ridwan, Sugeng yang merupakan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.

“Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan,” lanjut putusan ini.

Sementara, terdakwa Yuli Bintoro yang merupakan mantan Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terdakwa Henry Juliyanto, eks Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Terakhir, terdakwa Eric Viktor Tambunan, selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin