Beranda ENERGI Migas Menteri ESDM: Perhitungan Harga Gas Harusnya Seperti Prinsip Jalan Tol

Menteri ESDM: Perhitungan Harga Gas Harusnya Seperti Prinsip Jalan Tol

Jakarta-TAMBANG. Gas merupakan salah satu sumber energi andalan di masa depan. Namun persoalan yang sering dialami konsumen selama ini adalah soal harga. Oleh karenanya dalam kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Belawan Sumbatera Utara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta agar semua pihak membuat harga gas yang wajar.

“Hal ini semata-mata dilakukan agar harga listrik dapat lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat,” ungkap Menteri Jonan seperti yang disampaikan dalam Siaran Pers yang diterima Majalah TAMBANG.

Bahkan menurut Menteri Jonan dalam menentukan harga gas para pemangku kepentingan dapat belajar dari prinsip jalan tol, sehingga semuanya bisa lebih fair. Di jalan tol, yang harus membayar adalah mobil yang melintasi jalan tol tersebut. Hal ini berbeda dengan di industri energi, gas yang dibeli perhitungannya tidak berdasarkan pada satuan gasnya/mmbtu.

“Saya kalau lihat distribusi gas di Indonesia mestinya kayak jalan tol. Kalau di jalan tol itu ditetapkan tarif per kendaraan. Kalau di industri energi ini, gas yang lewat satu atau seribu ya mesti segitu bayarnya. Mestinya dicharge-nya per mmbtu berapa. Kalau memang gasnya yang lewat sepi maka pengusaha itu pendapatannya turun. Ya jadi mikir gimana caranya dibikin ramai. Saran saya bisnisnya yang fair saja”, ungkap Menteri Jonan.

Harga gas yang wajar adalah berdasarkan kapasitas dan biaya investasi, karena semua infrastruktur gas akan mempengaruhi harga listrik yang dijual ke masyarakat dan industri.

Seharusnya menurut Jonan, harga yang wajar saja, kapasitasnya berapa, dibagi dengan biaya investasinya ketemu harga satuanya, nanti ditagihkan ke PLN. Yang wajar aja gapapa dengan itu mestinya harganya bisa turun mungkin 5%–10%.

“Jangan dihitung semua, dihitung yang lewat saja. Kalau begini kan akhirnya dibebankan kepada pelanggan listrik, masyarakat. Kan kasian. Pipa juga disesuaikan dengan ukurannya. Kalau listriknya mahal, industri juga akan berat semua. Saran saya dihitung biar fair,”lanjut Jonan.

Untuk membuat formula harga gas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Menteri ESDM telah meminta Dirjen Migas untuk bertemu kembali dengan para stakeholder terkait seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk., dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).

“Saya pikir sebaiknya Dirjen Migas duduk lagi mengundang PLN, PGN, Pertagas untuk dibicarakan lagi. Yang fair aja, saya tahu pasti badan usaha membuat keuntungan, tapi ya yang wajar saja”, tegas Menteri Jonan.

Hal ini juga diamini oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang juga hadir pada kunjungan tersebut. Prioritas penggunaan gas untuk pembangkit listrik sangat diperlukan agar harga listrik menjadi kompetitif.

“Pak Presiden sudah tanda tangan di COP 21, berarti harus kita jalankan. Pesan di COP 21 adalah meningkatkan penggunaan gas untuk membuat harga listrik yang kompetitif. Kalau listrik tercukupi industi, perdagangan juga akan meningkat”, lanjut Agus Hermanto.

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan juga mendukung kebijakan tersebut. “Kami di DPR siap untuk turun membantu. Untuk harga gas sudah tiga kali Komisi VII ke Medan belum selesai, akhirnya Pak Menteri ke Medan, mudah-mudahan industri di Sumatera Utara ini bisa kembali tumbuh”, tambah Gus Irawan.

Kementerian ESDM juga telah membuat peraturan yang mendukung Penyesuaian harga gas bumi di Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya. Dengan diterbitkannya Kepmen ini, harga gas industri di Sumatera Utara menjadi USD 9,95/mmbtu, dari sebelumnya sekitar USD 13,38/mmbtu, yang berlaku mulai 1 Februari 2017. Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.