Pakar Pertambangan: Penahanan DHE Selama Setahun Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8% dan Hilirisasi Minerba

DHE
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Kebijakan retensi (penahanan) Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) selama satu tahun dengan penambahan sebesar 50 persen mendapat kritikan dari pelaku usaha pertambangan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan program-program Presiden Prabowo Subianto, seperti percepatan hilirisasi mineral dan batu bara.

“Aturan kewajiban melakukan hilirisasi dan gasifikasi batu bara yang memerlukan investasi yang besar, akan sulit dilakukan apabila revenue ditahan,” ungkap Ketua Bidang Kajian Batubara PERHAPI, FH Kristiono kepada tambang, dikutip Sabtu (25/1).

Dalam kebijakan saat ini, pelaku usaha diwajibkan menyimpan 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Bahkan, pemerintah tengah mengusulkan kebijakan baru untuk menahan DHE SDA secara penuh (100%) selama 12 bulan.

Menurut FH Kristiono, revisi aturan DHE SDA bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah melalui peningkatan cadangan devisa. Namun, kebijakan ini juga dinilai bertolak belakang dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

“Penambahan retensi 50% selama 12bulan DHE SDA untuk tujuan menstabilkan rupiah dengan meningkatkan Cadangan Devisa, sangatlah bertentangan dengan target pertumbuhan 8% dari Presiden Prabowo,” beber dia.

IMA Minta Peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Pertimbangkan Kemampuan Keberlanjutan Usaha

Terdapat berbagai alasan mengapa peningkatan nilai dan perpanjangan jangka waktu retensi DHE SDA dapat menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Salah satunya adalah investasi besar yang diperlukan tidak dapat terealisasi apabila pendapatan atau DHE ditahan terlalu lama.

“Untuk mengupayakan pertumbuhan perlu investasi, yang akan tidak terjadi apabila pendapatan di tahan,” jelas dia.

Alasan berikutnya adalah adanya cost of fund yang akan menambah beban biaya produksi, sehingga membuat investasi di sektor pertambangan menjadi kurang menarik. Menurut Kristiono, cost of fund dalam industri pertambangan sangat diperlukan karena terdapat perbedaan sekitar 20 hari antara cycle of revenue dan cycle of cost, yang menyebabkan kebutuhan pendanaan tambahan untuk menutupi selisih waktu tersebut.

“Akan ada kenaikan cost of fund yang membebani biaya produksi dan membuat investasi tidak menarik. Cost of fund diperlukan karena di mining industry, cycle of revenue berbeda 20 hari terhadap cycle of cost,” jelas Kristiono.

Artikel Terkait

JAC Motors Perkuat Mobilitas Tambang dengan Kendaraan Komersial Listrik di Mining Indonesia 2026

JAC Motors Perkuat Mobilitas Tambang dengan Kendaraan Komersial Listrik di Mining Indonesia 2026

Jakarta, TAMBANG – Kebutuhan kendaraan operasional yang tangguh sekaligus efisien menjadi salah satu perhatian industri pertambangan di tengah dorongan menuju operasional yang lebih rendah emisi. Menjawab kebutuhan tersebut, JAC Motors menghadirkan solusi kendaraan komersial listrik dalam ajang Mining Indonesia 2026 yang berlangsung pada 9–12 September 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.

By Rian Wahyuddin
Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Hadir di Mining Indonesia 2026, EMLI Perkenalkan Solusi Pelumasan Sintetis Canggih

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan Indonesia memasuki fase operasional yang semakin menuntut efisiensi dalam segala aspek. Mulai dari tekanan produksi, kenaikan biaya operasional, kebutuhan untuk menjaga keandalan alat berat, serta implementasi B50 mendorong pelaku tambang harus memperkuat disiplin perawatan dan mengurangi risiko downtime. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor pertambangan

By Egenius Soda
Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Pakar Nilai RUU Daerah Kepulauan Harus Beri Kepastian Investasi Pertambangan

Jakarta, TAMBANG - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch, Ferdy Hasiman menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang dinilai perlu memberikan kepastian hukum bagi investasi jangka panjang, termasuk sektor pertambangan. Kepastian regulasi dianggap penting agar pengembangan sumber daya alam di wilayah kepulauan dapat berjalan seiring dengan kepentingan pembangunan

By Rian Wahyuddin