Beranda Batubara Pemerintah Cabut 39 IUP di Sultra

Pemerintah Cabut 39 IUP di Sultra

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sultra).

Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang telah Diteken Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM. SK diterbitkan 3 maret 2022 lalu.

IUP yang dicabut tersebar di 7 kabupaten meliputi 2 IUP di Kabupaten Kolaka, 10 IUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut), 7 IUP di Kabupaten Bombana, 9 IUP di Kabupaten Konawe, 1 IUP di Kabupaten Kolaka Timur, (Koltim), 6 IUP di Kabupaten Kolaka Utara dan 4 IUP di Buton.

IUP-IUP yang dicabut, selain dulunya diterbitkan oleh para bupati, juga terdapat 8 IUP yang diterbitkan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), 2 IUP diterbitan Gubernur dan 1 IUP diberikan oleh kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.

“Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: T-9/MB.03/MEM.B/2022 tanggai 06 Januari 2022,” demikian bunyi SK tersebut.

Dalam SK juga dijelaskan, berdasarkan pasal 119 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha yang IUP-nya dicabut melalui SK ini di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Dharma Bumi Kendari, PT Konawe Utara Indo Mineral Mining, PT Madani Sejahtera dan PT Kembar Emas Sultra.

Untuk diketahui, Kementerian Investasi/BKPM juga telah mengeluarkan surat tertanggal 11 Maret perihal pemberitahuan pencabutan IUP yang ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).