Beranda Tambang Today Pemerintah Keluarkan Regulasi PNBP Bidang ESDM, Intip Kenaikan Sektor Minerba

Pemerintah Keluarkan Regulasi PNBP Bidang ESDM, Intip Kenaikan Sektor Minerba

PNBP
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 11 April 2025.

PP yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur hal serupa.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (1) huruf a sampai e, PNBP yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 terdiri atas lima jenis, yaitu:

  1. Pemanfaatan sumber daya alam;
  2. Pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  3. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
  4. Denda administratif;
  5. Penempatan jaminan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Dalam kebijakan baru ini, terdapat kenaikan tarif pada sejumlah komoditas mineral dan batu bara dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Contohnya, untuk komoditas batu bara dengan tingkat kalori ≤ 4.200 GAR, iuran produksi dari sistem penambangan terbuka (open pit) dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) ≥ USD90 kini dikenakan tarif sebesar 9%, naik dari sebelumnya yang hanya 8%.

Gandeng HDF Energy Indonesia, BAg Kaji Potensi Kapal Hidrogen

Sementara itu, untuk batu bara dengan kalori yang sama namun HBA < USD70, tarif royalti tetap sebesar 5%. Jika HBA berada pada kisaran USD70 ≤ HBA < USD90, tarif royalti ditetapkan sebesar 6%.

Kenaikan juga terjadi pada batu bara dengan tingkat kalori > 4.200 hingga 5.200 GAR, khusus untuk HBA > USD90, di mana tarif royalti naik menjadi 11,5% dari sebelumnya 10,5%. Adapun batu bara dengan kalori lebih dari 5.200 GAR tidak mengalami perubahan tarif.

Untuk batu bara yang ditambang menggunakan sistem bawah tanah (underground mining), tidak ada perubahan tarif royalti untuk semua tingkat kalori.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada komoditas nikel. Pada aturan sebelumnya, tarif royalti untuk bijih nikel hanya terdiri dari dua jenis:

  • 10% per ton dari harga umum bijih nikel
  • 2% per ton untuk bijih nikel berkadar Ni ≤ 1,5% yang digunakan sebagai bahan baku industri kendaraan listrik berbasis baterai

Namun dalam peraturan baru ini, tarif royalti untuk bijih nikel dirinci lebih lanjut menjadi lima jenis, berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), sebagaimana tercantum dalam tabel yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini