Beranda Tambang Today Pemerintah Terbitkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Pemerintah Terbitkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Jakarta – TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini, Jumat (17/2), telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).

Menurut Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Dalam surat permohonan tersebut, PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017.

Volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PT FI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Kepada PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, tanggal 17 Februari 2017, dan berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.

Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.

Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat PT FI telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sementara, PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 Tanggal 10 Februari 2017.