Beranda Mineral Penambang Batu Akik Harus Punya Izin

Penambang Batu Akik Harus Punya Izin

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukhyar menganjurkan penambang batu akik (Gemstone) menjadi tambang rakyat dan harus melalui izin gubernur. Dengan begitu,  masyarakat tidak bisa sembarangan dan bebas menambang batu akik.

 

Menurut Sukhyar, agar masyarakat kecil tidak dipermasalahkan secara hukum saat melakukan penambangan batu akik, maka terlebih dahulu harus tetap mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan demikian, rakyat bisa mengelolanya secara langsung tanpa perlu teknologi canggih.

 

“Begitu dia akan menambang, dia mesti menyampaikan izin ke gubernur bahwa wilayah tersebut dijadikan wilayah penambang rakyat (WPR), itu saja. Jadi, istilah ilegal itu enggak ada manakala mereka mempunyai izin WPR dari gubernur,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (11/3).

 

Dia menjelaskan, hal ini ditujukan agar kondisi alam di daerah penambangan batu tersebut tidak rusak karena dieksplorasi secara besar-besaran.

 

“Misalkan cuma setengah hektar atau satu hektar, yang mengelola rakyat. Kalau rakyat kan tidak perlu pakai teknologi yang besar. Jadi penggalian kecil-kecilan saja, nanti disisi pengolesan, baru perlu ada skil dan sebagainya,” kata dia.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto mengaku untuk mendapatkan izin terkadang penambang rakyat kerap kali dipersulit. “Kadang ada saja kendalanya yang membuat kami akhirnya batal mendapatkan izin,” tuturnya kepada TAMBANG.

 

Tercatat, sejauh ini, hanya ada 200 pemegang WPR diseluruh Indonesia. Gatot melanjutkan, idealnya jika dilihat dari jumlah pertambangan rakyat sebanyak dua juta, maka harus ada 2000 pemegang WPR, “Dari 200 pemegang WPR itu paling cuma 25 hektar,” ungkapnya.

 

Melihat kondisi ini, APRI kerap kali menjembatani pelaku panambang rakyat dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Setidaknya, menurut Gatot, kendala itu bisa diminimalisir meski sejauh ini untuk melegalkan status penambang rakyat masih menjadi PR besar.

 

Namun Sukhyar membantah jika aksi penggalian yang dilakukan masyarakat saat ini adalah ilegal. Sukhyar menegaskan, tak ada masalah dari sisi penambangan bebatuan yang dilakukan masyarakat meski transaksi hasil olahan batu cukup besar.

 

“Itu kan di sisi hilir, marketing, perdagangan, ya bebas dong. Yang dipertanyakan adalah di sisi hulu, itu enggak ada masalah di sisi penambangan,” pungkas Sukhyar.

 

Sukhyar meminta pemerintah daerah tidak mengizinkan penambangan batu alam oleh investor asing. Hal itu untuk mencegah eksploitasi secara besar-besaran.

 

Tren batu akik mendorong maraknya aktivitas penambangan di lereng dan tebing oleh masyarakat. Penambangan oleh warga secara berlebihan dan masif dapat menimbulkan bencana tanah longsor.

 

“Pada saat si pelaku usaha itu akan mengajukan, si pemberi izin melihat wilayah itu apakah over laping dengan situs atau objek yang dilindungi negara, kalau demikian jangan diberi izin. Itu tugasnya pemerintah. Satu lagi manakala di WPR, pembinaan pengelolaan lingkungannya oleh daerah, bukan oleh pelaku usaha, karena ini kita berbicara untuk rakyat,” tandas dia.