Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha nikel mendorong pemerintah agar tetap memberlakukan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan skema tiga tahunan. Agar tetap kondusif, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap realisasi produksi tahunan.
“RKAB 3 Tahun harus dipertahankan, didukung dengan mekanisme pengawasan realisasi produksi tahunan yang ketat,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (7/7).
Terkait isu RKAB yang dinilai menyulitkan pengendalian keseimbangan antara kebutuhan dan produksi hingga menyebabkan anjloknya harga sejumlah komoditas mineral dan batu bara di pasar global, APNI mengusulkan agar pemerintah memperkuat evaluasi dan pengawasan internal. Menurut dia, solusi yang tepat bukan mengembalikan aturan ke skema awal.
“Pemerintah perlu memperkuat kapasitas evaluasi dan pengawasan internal, bukan memperpanjang rantai birokrasi dengan periode perizinan yang lebih pendek,” jelasnya.
Solusi lainnya yang perlu segera dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 84 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Evaluasi menyeluruh terhadap Kepmen ESDM No. 84/2023 diperlukan agar kebijakan produksi lebih terukur, sesuai kapasitas serap smelter domestik dan dinamika pasar global,” imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengembalikan kebijakan RKAB ke skema tahunan. Ia menilai, RKAB dengan periode tiga tahunan menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan komoditas mineral.
“Akibat RKAB yang kita lakukan per tiga tahun, buahnya kita tidak bisa mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh,” ungkap Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI Rabu 2 Juli 2025.
Dokumen RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) resmi berlaku 3 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kebijakan ini diberlakukan pada saat Menteri ESDM dijabat Arifin Tasrif.