Rilis Aturan Baru Tentang PNBP, Ini Besaran Royalti Batu bara

batu bara semester I
Ilustrasi

Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah telah merilis aturan baru terkait royalty untuk komoditi pertambangan. Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PP ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Pada bagian awal djelaskan tentang Jenis PNBP di Kementerian ESDM. Mulai dari Pemanfaatan Sumber daya alam, Pelayanan bidang energi dan sumber daya alam; pengunnaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, denda administratif dan penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

Pada lampiran disebutkan secara terinci besaran royalty masing-masing komoditi. Salah satunya Penerimaan dari Iuran Produksi/Royalti untuk komoditi Batu bara. Disana dibagi atas dua yakni Pertambangan batu bara dengan metode tambang terbuka (open pit) dan Pertambangan batu bara dengan metode tambang bawah tanah (underground). Juga ada ketentuan terkait royalti nol persen(0%) untuk batu bara yang digunakan sebagai baha baku hilirisasi.

Berikut ketentuan royalti batu bara dalam PP No.26 Tahun 2022.

Untuk tambang batu bara terbuka (open pit) ditetapkan besaran royalty sebagai berikut:

a. Tingkat Kalori dibawah 4200 Kkal/kg (Gross Air Receive):

Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 5% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 6% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 8% dari harga

b. Tingkat Kalori diatas 4200 Kkal/kg sampai 5.200 Kkal/kg (Gross Air Receive)

Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 7 persen dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 8,5% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 10,5% dari harga.

c. Tingkat Kalori diatas 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 9,5%. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 11,5%. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 13,5%.

Untuk tambang bawah tanah (underground ) ditentapkan besaran royalti sebagai berikut;

a. Tingkat Kalori dibawah 4200 Kkal/kg (Gross Air Receive):

Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 4% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 5% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 7% dari harga.

b. Tingkat Kalori diatas 4200 Kkal/kg sampai 5.200 Kkal/kg (Gross Air Receive)

Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 6% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 7,5% dari harga. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 9,5% dari harga.

c. Tingkat Kalori diatas 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)

Untuk HBA dibawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 8,5% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalty 10,5% dari harga. Sementara untuk HBA di atas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 12,5% dari harga.

Sementara dalam pasal 3 secara khusus mengatur tentang royalty batu bara untuk kegiatan peningkatan nilai tambang. Pada ayat 1 disebutkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Pada ayat (2) diatur mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Lalu pada ayat (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Beleid ini juga berisikan aturan terkait royalty dari masing-masing komoditi mineral logam seperti emas, timah, konsentrat tembaga, nikel dan produk-produk turunannya. Termasuk didalamnya anoda dan katoda tembaga.

Artikel Terkait

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Multi Power Group Perkuat Komitmen sebagai Mitra Solusi Efisiensi Industri

Jakarta, TAMBANG — PT Multi Power Adi Tama (Multi Power Group) memperkuat komitmennya sebagai mitra solusi efisiensi bagi industri alat berat melalui pendekatan bisnis yang berorientasi pada kebutuhan operasional pelanggan. Perusahaan tidak hanya menawarkan produk, tetapi juga membantu pelanggan menentukan solusi yang sesuai dengan karakter pekerjaan, target performa, dan kemampuan anggaran.

By Rian Wahyuddin
Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin