Beranda Batubara Sebanyak 139 Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara

Sebanyak 139 Perusahaan Boleh Ekspor Batu Bara

Jakarta,TAMBANG,- Secara perlahan Pemerintah membuka kran ekspor. Hari ini, Kamis (20/1), total sudah ada 139 perusahaan yang diizinkan mengekspor batu bara. Hal ini ditegaskan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers Kinerja Minerba tahun 2021.

“Jadi per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban DMO sebesar 100% atau lebih sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” tandas Ridwan.

Di kesempatan itu, Ridwan kembali menjelaskan alasan larangan ekspor batu bara di awal tahun 2022 ini diberlakukan tanpa pengecualian. Menurutnya, langkah tersebut dilatari oleh kebutuhan PLN terhadap batu bara yang sangat kritis. Di mana ada 17 PLTU dengan total kapasitas pasokan listrik hingga 10 GW yang kesulitan mendapat pasokan batu bara. Dengan potensi pelanggan yang terdampak mencapai 10 juta orang.

“Semangat kita adalah mengamankan pasokan batu bara dalam negeri,” terangnya.

“Sekali lagi perlu saya jelaskan ketika semuanya dilarang karena selain batu bara, kita juga membutuhkan tongkang dan kapalnya. Kalau masih ada batu bara yang diekspor maka kapal dan tongkang akan digunakan untuk ekspor. Kedua, memang kita tutup pintu semuanya supaya tidak ada pengecualian. Karena begitu ada pengecualian akan sulit mengendalikan pengecualian tersebut,” terang Ridwan.

Meski demikian, ia mengatakan kebijakan larangan ekspor ini sifatnya sementara, bagian dari manajemen kondisi darurat untuk menjaga keandalan pasokan batu bara dalam negeri.


“Dalam perjalanannya, hingga saat ini kami selalu mengevaluasi baik dengan PLN secara terbatas maupun lewat rapat yang dipimpin oleh para menteri. Sudah terjadi beberapa perkembangan. Saat ini sudah kami izinkan 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang sudah memenuhi kewajiban DMO (domestik market obligation) 100%,” terangnya.


Kemudian ada 12 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhannya terhadap DMO kurang dari 100%, namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi.


Selain itu, juga ada 9 Kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan perdagangan (traders) yang sudah diizinkan berangkat karena saat ini memang bagi perusahaan trader ini tidak dikenai kewajiban DMO.


Tidak berhenti di sana, pemerintah juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang Pedoman Pelarangan Ekspor batu bara dan Pedoman Pengenaan Denda.

“Sudah diproses Kepmennya dan sudah merekomendasikan pencabutan larangan ekspor bagi perusahaan pemegang PKP2B atau IUP yang sudah memenuhi kewajiban DMO 100% atau lebih,” tutup Ridwan.