Tambang Today
Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Emas 7,5–15 Persen
Jakarta, TAMBANG – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan bea keluar (BK) untuk komoditas emas pada kisaran 7,5–15 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.