Beranda Tambang Today Tambang Emas Martabe Dikabarkan Bakal Dikelola BUMN Baru, Perminas

Tambang Emas Martabe Dikabarkan Bakal Dikelola BUMN Baru, Perminas

Martabe
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Tambang Emas Martabe dikabarkan akan beralih pengelolaan kepada badan usaha milik negara (BUMN) baru, PT Perminas (Perusahaan Mineral Nasional). Kabar tersebut mencuat seiring dengan pencabutan izin tambang emas milik PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut pada minggu lalu.

“Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ungkap Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), dikutip dari Antara, Rabu (28/1).

Dony menjelaskan bahwa semua bisnis yang berada di bawah naungan pemerintah akan dikelola Danantara Indonesia, termasuk tambang emas Martabe di Sumatera Utara.

“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah danantara semua kan. tentu (Tambang Emas Martabe) diserahkan ke Danantara,” imbuhnya.

Pemerintah lewat Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana di Aceh dan Sumatra. Pencabutan izin disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, salah satu di antaranya merupakan perusahaan tambang, yakni PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe.

PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UT), merupakan pengelola tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan izin Kontrak Karya (KK) dengan luas wilayah konsesi sekitar 130,25 ribu hektare.

Berdasarkan data pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, jangka waktu Kontrak Karya tersebut berlaku sejak 24 April 2018 hingga 24 Mei 2042.