Beranda Mineral Demi Pertahanan Negara, Pemerintah Tetapkan 47 Komoditas Mineral Kritis

Demi Pertahanan Negara, Pemerintah Tetapkan 47 Komoditas Mineral Kritis

Jakarta, TAMBANG – Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, telah lama dikenal sebagai salah satu produsen utama komoditas pertambangan dunia. Namun, baru-baru ini, fokus telah tertuju pada pengakuan resmi terhadap pentingnya sejumlah mineral yang dianggap kritis bagi keberlanjutan industri dan pertahanan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan 47 jenis komoditas tambang dalam klasifikasi mineral kritis. Penetapan digulirkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023.

Pendekatan baru terhadap penilaian sumber daya mineral sebagai “kritis” memberikan pijakan yang kuat bagi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi strategi proaktif dalam mengelola dan melindungi sumber daya ini. Pada dasarnya, mineral kritis adalah komoditas yang vital bagi sektor industri dan pertahanan negara, dengan karakteristik krusial yang meliputi kegunaan strategis, risiko pasokan yang tinggi, dan ketiadaan pengganti yang layak.

“Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu didasarkan pada kriteria mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional, mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara, mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan, dan mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak,” Kata Arifin dalam Kepmen tersebut, dikutip Jumat (20/10).

Dalam konteks Indonesia, penentuan kriteria ini memicu peninjauan ulang penting terkait kebijakan industri dan ekonomi, serta strategi pertahanan nasional. Dengan mengakui keberadaan 47 mineral kritis, pemerintah telah memberikan sinyal kuat tentang perlunya melindungi dan mengelola sumber daya ini secara efisien dan berkelanjutan.

Salah satu implikasi utama dari penetapan ini adalah bahwa sektor pertambangan di Indonesia perlu menyesuaikan strategi operasionalnya untuk mengakomodasi kebutuhan pasokan mineral yang kritis. Langkah ini dapat mencakup peningkatan investasi dalam penelitian dan teknologi, serta pengembangan kebijakan yang mendukung penggunaan yang bijaksana dan efisien dari sumber daya ini. Dengan demikian, Indonesia dapat memastikan keberlanjutan pasokan, mengurangi ketergantungan pada impor, dan memperkuat posisinya di pasar global.

“Bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis.” sambungnya.

Adapun daftar 47 komoditas tambang yang diklasifikasikan sebagai mineral kritis sebagai berikut:

1. Aluminium, berasal dari komoditas tambang bauksit.
2. Antimoni, berasal dari komoditas tambang antimoni.
3. Barium, berasal dari komoditas tambang barit.
4. Berilium, berasal dari komoditas tambang berilium.
5. Besi, berasal dari komoditas tambang bijih besi, pasir besi.
6. Bismut, berasal dari komoditas tambang bismut.
7. Boron, berasal dari komoditas tambang boron.
8. Kadmium, berasal dari komoditas tambang cadmium.
9. Feldspar, berasal dari komoditas tambang feldspar.
10. Fluorspar, berasal dari komoditas tambang fluorspar.
11. Fosfor, berasal dari komoditas tambang fosfat.
12. Galena, berasal dari komoditas tambang galena.
13. Galium, berasal dari komoditas tambang galium.
14. Germanium, berasal dari komoditas tambang germanium.
15. Grafit, berasal dari komoditas tambang grafit.
16. Hafnium, berasal dari komoditas tambang hafnium.
17. Indium, berasal dari komoditas tambang indium.
18. Kalium, berasal dari komoditas tambang kalium.
19. Kalsium, berasal dari komoditas tambang kalsium.
20. Kobal, berasal dari komoditas tambang kobal.
21. Kromium, berasal dari komoditas tambang kromit.
22. Litium, berasal dari komoditas tambang litium.
23. Logam Tanah Jarang, berasal dari komoditas tambang logam tanah jarang.
24. Magnesium, berasal dari komoditas tambang magnesium.
25. Mangan, berasal dari komoditas tambang mangan.
26. Merkuri, berasal dari komoditas tambang sinabar.
27. Molibdenum, berasal dari komoditas tambang molibdenum.
28. Nikel, berasal dari komoditas tambang nikel.
29. Niobium, berasal dari komoditas tambang niobium.
30. Palladium, berasal dari komoditas tambang palladium.
31. Platinum, berasal dari komoditas tambang platina.
32. Ruthenium, berasal dari komoditas tambang ruthenium.
33. Selenium, berasal dari komoditas tambang selenium.
34. Seng, berasal dari komoditas tambang seng.
35. Silika, berasal dari komoditas tambang pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa.
36. Sulfur, berasal dari komoditas tambang belerang.
37. Skandium, berasal dari komoditas tambang skandium.
38. Stronsium, berasal dari komoditas tambang stronium.
39. Tantalum, berasal dari komoditas tambang tantalum.
40. Telurium, berasal dari komoditas tambang telurium.
41. Tembaga, berasal dari komoditas tambang tembaga.
42. Timah, berasal dari komoditas tambang timah.
43. Titanium, berasal dari komoditas tambang titanium.
44. Torium, berasal dari komoditas tambang torium.
45. Wolfram, berasal dari komoditas tambang wolfram.
46. Vanadium, berasal dari komoditas tambang vanadium.
47. Zirkonium, berasal dari komoditas tambang zirkon.