Beranda Tambang Today Dirjen Minerba Pastikan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Tetap Untungkan Pelaku Usaha

Dirjen Minerba Pastikan Kenaikan Tarif Royalti Tambang Tetap Untungkan Pelaku Usaha

Dirjen Minerba
Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Tri Winarno dalam acara Halalbihalal bersama Asosiasi Pertambangan 2025 di Jakarta.

Jakarta, TAMBANG – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno memastikan kenaikan tarif royalti sektor pertambangan tetap memberi keuntungan bagi pelaku usaha.

“Jangan sampai (kenaikan tarif) royalti itu tidak memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Itu haram hukumnya,” ungkap Dirjen Minerba, Tri Winarno dalam Halalbihalal Bersama Asosiasi Pertambangan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/4).

Tri Winarno memastikan kenaikan tarif royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM tidak akan membuat perusahaan tambang gulung tikar  

“Poinnya yang ingin ditekankan adalah jangan sampai bahwa kenaikan royalti ini menjadikan industri tambang tutup. Itu poin yang ingin kita sampaikan,” imbuh Tri.

PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur hal serupa.

Dalam kebijakan baru ini, terdapat kenaikan tarif pada sejumlah komoditas mineral dan batu bara dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.

Contohnya, untuk komoditas batu bara dengan tingkat kalori ≤ 4.200 GAR, iuran produksi dari sistem penambangan terbuka (open pit) dengan Harga Batu Bara Acuan (HBA) ≥ USD90 kini dikenakan tarif sebesar 9%, naik dari sebelumnya yang hanya 8%.

LGES Batal Investasi Baterai EV di Indonesia, Pasar dan Iklim Investasi Jadi Alasan

Kenaikan signifikan terjadi pada komoditas mineral seperti nikel, emas, tembaga dan lain-lain. Pada komoditas nikel, tarif royalti naik dari 14% menjadi 19%.

Terkait hal ini,  Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berharap pemerintah mengevaluasi ulang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kenaikan tarif royalti baru sektor ESDM. Hal ini lantaran harga nikel global tengah mengalami penurunan tajam akibat ketegangan geopolitik.

“Kebijakan ini dinilai kurang tepat waktunya, mengingat harga nikel global tengah mengalami penurunan tajam akibat ketegangan geopolitik dan eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China,” ucap Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI, Meidy Katrin Lengkey dalam keterangannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini