Beranda Tambang Today Divestasi Saham VALE ke Pemerintah Jadi 14 Persen, Kok Bisa?

Divestasi Saham VALE ke Pemerintah Jadi 14 Persen, Kok Bisa?

Jakarta, TAMBANG – Porsi saham yang bakal dilepas PT Vale Indonesia Tbk (VALE) kepada pemerintah ternyata bukan 11 persen, tapi bertambah menjadi 14 persen. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

“Persentase yang terakhir itu 11 plus 3,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, (7/7).

Menurut dia, dengan jumlah tersebut maka komposisi yang dimiliki Mining Industry Indonesia (MIND ID) akan lebih besar. “Jadi dengan 14 persen it itu maka komposisinya MIND ID kan lebih besar,” imbuh dia.

Terkait harga, Arifin menyebut bahwa belum ada kesepakatan antara pihak MIND ID dengan VALE. Yang pasti, imbuhnya, VALE bersikap terbuka dan fleksibel.

“Intinya VALE mau lebih fleksibel soal harganya ini. Dan kita harap memang harus demikian,” ungkap Menteri Arifin.

Sebelumnya, VALE diwajibkan mendivestasi sahamnya sebesar 11 persen kepada pemerintah sebagai prasyarat perpanjangan Kontrak Karya (KK) VALE yang akan habis pada 28 Desember 2025 dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan bertambahnya porsi tersebut, maka pemerintah akan memiliki saham perusahaan asal Kanada ini lebih dari 51 persen, melebihi kuota yang sudah tertuang dalam ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, pemegang saham VALE terdiri dari VALE Canada Limited sebesar 43,79 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen. Kemudian MIND ID 20 persen dan sisanya dimiliki publik sebesar 20,49 persen.