Beranda Batubara Hati-Hati! Tenggat Waktu Penyerahan RKAB Hari Ini, 697 Perusahaan Tambang Terancam Distop

Hati-Hati! Tenggat Waktu Penyerahan RKAB Hari Ini, 697 Perusahaan Tambang Terancam Distop

Fasilitas pengangkutan batu bara milik SUEK. Sumber: suek.com

JAKARTA, TAMBANG – Awal Januari lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat teguran kepada 697 perusahaan tambang yang belum menyetorkan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Dalam surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 itu, Kementerian ESDM memberi tenggat waktu penyerahan dokumen RKAB kepada perseroan bersangkutan pada hari ini, Senin (31/1).

“Sehubungan dengan kelalaian tersebut, dengan ini kami sampaikan teguran agar Saudara menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022,” demikian isi surat tersebut, dikutip Senin (31/1).

Surat teguran ditandatangani Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto. Dalam surat dijelaskan bahwa, jika perusahaan menyerahkan dokumen melebihi waktu yang sudah ditentukan, pemerintah akan memberi sanksi berupa penghentian sementara.

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” demikian isi surat itu.

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Bagi perusahaan yang dokumen RKAB dan dokumen pendukungnya sudah lengkap, bisa dikirimkan melalui beberapa akun surat elektronik Kementerian ESDM seperti [email protected], [email protected] dan [email protected].

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor mineral dan batubara pada Senin, 10 Januari lalu. Pencabutan dilakukan lantaran perseroan tidak melakukan kegiatan operasi, tidak produktif, izin dialihkan ke pihak lain, dan izin tidak sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan pencabutan dilakukan demi memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.

 “Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan melalui keterangan resmi.

Menurutnya, wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar di beberapa daerah. Antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D I Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau.

Kemudian di Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Ridwan.