Beranda Tambang Today Imbas Bencana Aceh–Sumatera, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Termasuk Tambang Emas PTAR

Imbas Bencana Aceh–Sumatera, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Termasuk Tambang Emas PTAR

Emas UT
Ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana di Aceh dan Sumatra.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).

Prasetyo menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. “Di mana salah satunya adalah komitmen pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam,” ungkapnya.

Menteri Pras juga menjelaskan bahwa dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas tersebut bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” ungkap Menteri Pras.

Lebih lanjut, Menteri Pras menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman” ujar Menteri Pras.

“Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, salah satu di antaranya merupakan perusahaan tambang, yakni PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe. Tambang tersebut berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara.

PT Agincourt Resources merupakan pengelola tambang emas dengan izin Kontrak Karya (KK) yang memiliki luas wilayah konsesi sekitar 130,25 ribu hektare. Berdasarkan data pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM, jangka waktu Kontrak Karya tersebut berlaku sejak 24 April 2018 hingga 24 Mei 2042.

Diketahui, pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penertiban pemerintah terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang beroperasi di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.