Beranda Kolom Masyarakat Adat Manggarai Timur Punya Hak Atas Wilayah Adat

Masyarakat Adat Manggarai Timur Punya Hak Atas Wilayah Adat

Nukila Evanty*

“Wilayah adat itu adalah jantung kehidupan, denyut nadi dan identitas kami”

Demikian kira -kira  rasa memiliki kita terhadap tanah tempat kita lahir berikut budaya dan lingkungannya. Begitupun tercermin dalam visi kabupaten Manggarai Timur yaitu “mewujudkan Manggarai Timur yang Sejahtera, Berdaya dan Berbudaya yang disingkat dengan “MATIM SEBER”. Dari tujuh (7) poin misi kabupaten Manggarai Timur  (Matim) adalah “meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur daerah yang berbasis lingkungan hidup untuk memudahkan akses pelayanan pasar dan mendukung prioritas ekonomi unggulan serta mewujudkan pembangunan desa berbasis budaya lokal dan desa mandiri”.

Bahkan salah satu tokoh adat suku Lantar Lingko Lolok, Bonefasius Uden menyebutkan bahwa wilayah adat yaitu tanah ulayat merupakan warisan para leluhur dan warisan budaya yang harus dijaga serta dirawat bentuk keasliannya.Lima (5) Pilar Adat Manggarai yang menjadi landasannya yaitu , pertama; natas bate labar beo bate elor  (halaman kampung), kedua; gendangn onen (rumah adat dilengkapi alat musik khas Manggarai), ketiga; lingkon pe’ang (tanah ulayat), ke empat; wae bate teku (sumber air minum), kelima; compang beo (mesbah benteng pertahanan)  ( Berita Flores 20/4/2020). Lima (5)  pilar adat Manggarai di kampung Lingko Lolok tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata oleh siapa pun. Menurut Bonefasius Uden, jika dilanggar , para leluhur akan murka kepada warga kampung yang tidak mematuhi.

Perusahaan Semen ditengah Wilayah Adat

Diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah di Provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten Manggarai Timur akan menghadirkan perusahaan pabrik semen PT Singa Merah bekerjasama dengan PT Istindo Mitra Manggarai. Kedua perusahaan tersebut  akan mendirikan pabrik semen di Luwuk dengan sumber material seperti batu putih dan batu kapur berasal  dari kampung Lingko Lolok yang merupakan kampung bekas eksploitasi tambang mangan sejak puluhan tahun silam. Menurut Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dengan menghadirkan pabrik semen maka masalah pengangguran yaitu angka penggangguran sebesar 1,07% dari total penduduk usia kerja  (BPS, 2018) di Matim dapat teratasi .

Kehadiran perusahaan semen tersebut telah diprotes banyak masyarakat adat serta berbagai elemen masyarakat dan Gereja Katolik.Kesaksian Ifridus Sota mengakui, dirinya tetap miskin meskipun belasan tahun bekerja sebagai buruh tambang mangan di PT Arumbai Mangan Bekti yang telahi berubah nama menjadi PT Istindo Mitra Manggarai. Menurut Ifridus, perusahaan tersebut  telah melakukan eksploitasi tambang mangan di wilayah Desa Satar Punda sejak puluhan tahun silam dan ternyata banyak dampak buruk bagi lingkungan. (Berita Flores 3/4/2020).

Perusahaan semen tersebut dan perwakilannya diberitakan  telah meminta persetujuan dengan santun dan akhirnya membujuk masyarakat diantaranya memberikan  uang down payment (DP) pergantian lahan warga kepada beberapa kepala keluarga (KK) di kampung Lingko Lolok .

Beberapa tokoh adat yang menolak  kehadiran perusahaan tambang semen di lokasi kampung mereka  menyebutkan bahwa  usaha tambang semen tersebut  dapat merusak kehidupan masyarakat  setempat, menambah pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan sebelumnya dan kehadiran perusahaan tambang tidak menguntungkan dan tidak membantu ekonomi masyarakat setempat.Isfridus Sota dan Bonefasius Uden  yang merupakan sosok tokoh adat menyebutkan ” tanah ini tidak berkembang dan beranak pinak sementara manusia terus berkembang. Bila tanah kami dieksploitasi oleh perusahaan, di mana lagi kami tinggal ” ( Berita Flores 20/4/2020).

Jaminan Masyarakat Adat dalam Hukum

Pemerintah Manggarai Timur ( Matim) telah mengundangkan Peraturan Daerah (Perda ) No.1 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat .Perda ini dibentuk untuk memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan guna menjamin terpenuhi dan terlaksananya hak-hak yang melekat padanya.Perda menyebutkan bahwa wilayah adat at adalah satu kesatuan geografis dan sosial berupa tanah, air danlatau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu yang secara turun temurun dan berkelanjutan dikuasai, dihuni, dikelola dan atau dimanfaatkan oleh

masyarakat hukum adat sebagai penyangga sumber-sumber penghidupan yang diwarisi dari leluhurnya atau melalui kesepakatan dengan Masyarakat hukum adat lainnya.

Bahkan Perda tersebut mengatur bahwa  tanah Ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat yang pengelolaan dan pemanfaatannya dapat bersifat komunal, kolektif maupun perorangan serta masih didasarkan pada pranata adat dan pemerintahan adat.Jadi harus ada suatu mekanisme adat dalam menggunakan dan mengelola tanah tersebut.

Hak Masyarakat Adat Melekat

Dalam upaya penolakan masyarakat adat  terhadap kehadiran  tambang  semen tersebut tidak sekedar diartikan dalam konteks masyarakat adat dan tanahnya saja tetapi ada dimensi lainnya dimana masyarakat adat juga bergantung pada budaya, kepercayaan, komunal, ikatan batin yang kuat antar anggota baik yang dikarenakan faktor geneologis, teritorial dan geneologis teritorial.  Mereka memiliki hak-hak tradisional atau hak-hak adat yang didasarkan pada hubungan kesejarahan dengan nenek moyang mereka  dan norma-norma lokal yang luhur dari interaksi yang panjang.

Seharusnya pemerintah daerah Manggarai Timur secara “das sollen” berkewajiban malah  untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan yang mensejahterakan dengan memperjuangkan tercapainya pemenuhan hak-hak konstitusional dan hak-hak tradisional masyarakat adat Manggarai Timur . Jaminan hak-hak konstitusional adalah jaminan hak-hak dasar seperti  menyediakan pendidikan, pekerjaan sesuai konteks masyarakat setempat misalnya menguatkan pertanian didaerah Manggarai Timur yang kaya akan hasil padi ladang, jagung, sawi, kopi , dan  hak sosial ekonomi, kebebasan berpendapat, serta hak untuk hidup  dalam lingkungan hidup yang sehat dan layak dan bertempat tinggal.

Sedangkan hak-hak tradisional yaitu hak-hak khusus atau istimewa yang melekat dan dimiliki olehsuatu komunitas masyarakat atas adanya kesamaan asal-usul (geneologis), kesamaan wilayah, danobyek-obyek adat lainnya, hak atas tanah ulayat, sungai, hutan dan dipraktekan dalam masyarakatnya serta memiliki nilai strategis.

Bagi perusahaan tambang semen,  ada prinsip yang disebut free, prior and informed consent” (FPIC) yang seharusnya dipatuhi dalam bernegosiasi , FPIC adalah  hak masyarakat adat untuk mengatakan “ya, dan bagaimana” atau “tidak” untuk pembangunan yang mempengaruhi sumber daya dan wilayah mereka.

* Penulis adalah ahli social environmental justice & masyarakat adat (indigenous peoples).Direktur Eksekutif RIGHTS Asia, Malaysia dan penasehat Asia Centre , Bangkok , Thailand.Nukila menjadi Narasumber untuk isu masyarakat adat di UNFCCC Paris 2015 dan di Maroko 2016