Beranda Kolom Menunggu Gebrakan GAKKUM ESDM Setelah Di Kritik DPR-RI

Menunggu Gebrakan GAKKUM ESDM Setelah Di Kritik DPR-RI

Sumber: https://lawfaculty.unhas.ac.id/profildosen-5.html

Abrar Saleng *

Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 merupakan langkah strategis yang sebenarnya lahir dari kegelisahan panjang negara terhadap carut-marut pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral. Selama bertahun-tahun, persoalan illegal mining, penambangan tanpa izin, tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), praktik perizinan yang tidak transparan, permainan dalam persetujuan RKAB, hingga tunggakan royalti dan reklamasi yang tak kunjung dituntaskan, menjadi luka lama yang tak pernah sembuh. Ditambah lagi, lemahnya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang kerap dianggap tebang pilih, membuat publik menaruh harapan besar terhadap kelahiran Gakkum ESDM ini.

Namun di tengah harapan itu, muncul kritik tajam dari DPR RI yang menyebut Gakkum ESDM “tidak ada guna”. Kritik tersebut tentu mengejutkan, terlebih karena lembaga baru ini bahkan belum sempat menunjukkan seluruh kapasitasnya. Tetapi dalam ekosistem demokrasi, kritik semacam itu sebenarnya dapat dibaca sebagai pemantik, bahkan sebagai dorongan agar Gakkum ESDM tampil lebih berani, lebih cepat, dan lebih tegas dalam menjalankan mandatnya. Justru pada saat inilah publik menunggu gebrakan pertama dari Dirjen Gakkum ESDM untuk menunjukkan bahwa pembentukan dirjen baru ini bukan sekadar kosmetik birokrasi, melainkan ikhtiar sungguh-sungguh untuk memperbaiki tata kelola energi dan sumber daya mineral Indonesia.

Gakkum ESDM dan Tata Kelola Pertambangan

Landasan hukum Gakkum ESDM sendiri sangat jelas. Pasal 23 hingga 26 Perpres 169/2024 memberikan mandat luas yang mencakup seluruh subsektor energi dan sumber daya mineral, bukan hanya Minerba. Di dalamnya melekat tugas penegakan hukum yang berkaitan dengan Migas, Panas Bumi, Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan, dan bahkan pengawasan aspek keselamatan dan lingkungan energi. Dengan struktur seperti ini, Indonesia untuk pertama kalinya memiliki direktorat jenderal yang mengintegrasikan pengawasan, penyidikan, penertiban administrasi, dan pemulihan lingkungan dalam satu kesatuan kelembagaan. Karena itu, ruang gerak Gakkum ESDM sebenarnya sangat besar, asalkan digunakan dengan keberanian yang proporsional dan integritas yang tak tergoyahkan.

Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola Minerba, Migas, dan energi sering dicitrakan sebagai sektor yang gelap, dipenuhi ekonomi rente dan kompromi transaksional. Illegal mining dan illegal drilling terjadi secara terbuka, seolah tanpa rasa takut. Penegakan hukum berjalan sporadis dan sering kali dianggap selektif. Sementara itu, tumpang tindih WIUP dan problem perizinan tidak hanya menghambat investasi, tetapi juga membuka ruang konflik sosial dan sengketa yang berkepanjangan. Proses persetujuan RKAB yang seharusnya menjadi dokumen teknis pengaturan produksi, justru kerap dipersepsikan sebagai ruang permainan kepentingan. Banyak perusahaan memproduksi jauh melebihi RKAB tanpa adanya sanksi berarti. Royalti dan PNBP tertunggak bertahun-tahun, reklamasi tak tertagih, dan pemulihan lingkungan hanya menjadi slogan tanpa eksekusi di lapangan. Dalam situasi yang seperti ini, kehadiran Gakkum ESDM sebenarnya sangat ditunggu, terutama untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pemegang mandat pengelolaan sumber daya alam.

Hukum Bukan Alat Kekuatan Modal dan Politik

Kritik DPR kepada Gakkum ESDM harus dibaca sebagai cermin betapa besar ekspektasi terhadap lembaga ini. Publik ingin melihat penegakan hukum yang tidak hanya formal, tetapi substantif. Penindakan yang tidak hanya menyasar pelanggar kecil, tetapi juga aktor besar yang selama ini bersembunyi di balik celah regulasi. Di sinilah gebrakan pertama menjadi penting. Dirjen Gakkum ESDM perlu memilih satu atau dua kasus besar yang dapat menjadi sinyal bahwa era pembiaran sudah berakhir. Kasus-kasus itu bisa datang dari subsektor Minerba, Migas, Panas Bumi, atau bahkan ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan. Yang terpenting adalah pesan moral yang ingin disampaikan: bahwa hukum tidak lagi tunduk pada kekuatan modal atau kedekatan politik.

Selain penindakan, Gakkum ESDM perlu mengedepankan transparansi dan digitalisasi pengawasan. Selama ini, kontrol terhadap izin, RKAB, lifting migas, hingga kewajiban lingkungan masih bergantung pada laporan manual yang rentan manipulasi. Tanpa pembaruan sistem pengawasan, penegakan hukum hanya akan menjadi responsif terhadap laporan, bukan hasil kontrol yang aktif dan terstruktur. Digitalisasi bukan hanya alat efisiensi, tetapi mekanisme untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses penegakan hukum berbasis data yang objektif.

Kemudian yang tidak kalah penting, Gakkum ESDM harus memastikan bahwa aspek lingkungan tidak lagi menjadi anak tiri dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Pemulihan lingkungan selama ini hanya menjadi retorika yang dipajang dalam dokumen. Padahal kerusakan yang ditinggalkan oleh aktivitas energi dan pertambangan bersifat permanen dan lintas generasi. Gakkum ESDM dapat memulai dari penegakan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang selama bertahun-tahun tidak ditagih secara serius. Di sektor migas dan panas bumi, aspek keselamatan dan pencegahan pencemaran juga harus mendapat perhatian yang sama besar dengan aspek perizinan dan produksi.

Mengapa Masyarakat menunggu  Gebrakan Gakkum ESDM?

Pada akhirnya, keberhasilan Gakkum ESDM tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak perusahaan yang ditindak atau berapa banyak izin yang dibekukan. Keberhasilannya akan diukur dari kemampuan mengembalikan kepercayaan publik, mewujudkan kepastian hukum, dan menjamin bahwa pengelolaan energi dan sumber daya mineral berjalan sejalan dengan amanat konstitusi dipastikan memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. Kritik DPR dapat menjadi pemacu, bukan penghalang, bagi Gakkum ESDM untuk memperlihatkan bahwa lembaga ini memang dibutuhkan.

Kini, publik menunggu apakah Dirjen Gakkum ESDM berani membuka babak baru dalam penegakan hukum sektor energi Indonesia. Jika keberanian itu hadir, maka Gakkum ESDM tidak hanya akan “berguna”, tetapi akan menjadi pilar penting bagi transformasi tata kelola sumber daya alam kita.

* Guru Besar Hukum Pertambangan UNHAS