Beranda Batubara Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak 460 RKAB Perusahaan Tambang

Tak Penuhi Syarat, Pemerintah Tolak 460 RKAB Perusahaan Tambang

JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak 460 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 yang dimohonkan perusahaan tambang mineral dan batubara. Rinciannya, 307 RKAB dari tambang mineral dan 153 RKAB dari tambang batubara.

“Untuk mineral, permohonan sampai dengan 13 Januari 2022 sejumlah 1.891. Di mana 416 sudah disetujui, 307 ditolak, 552 dikembalikan untuk diperbaiki, dan 616 sedang dalam proses,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin saat siaran pers, dikutip Jumat (21/1).

Menurut Ridwan, penolakan disebabkan beberapa faktor, salah satunya tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Biasanya alasan untuk penolakan atau pengembalian, satu, perusahaan tidak terdaftar di MODI, kemudian perusahaan ini tidak meiliki dokumen studi kelayakan,” jelasnya.

Alasan berikutnya, kata Ridwan, pemohon acap kali tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang sudah diverifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).

“Kemudian permohonan juga belum sesuai dengan format sesuai keputusan menteri ESDM No. 1806 Tahun 2018,” imbuh Ridwan.

Sementara dari perusahaan batubara, total RKAB yang masuk ke tim evaluator sebanyak 2.112. Rinciannya, 840 RKAB telah disetujui pemerintah, 153 ditolak, 734 dikembalikan dan sebanyak 385 RKAB sedang dalam proses penilaian.

“Untuk batubara, ada 2.112 permohonan RKAB yang kami terima. Sudah disetujui 840, 153 ditolak, 734 dikembalikan dan masih ada yang dalam proses penilaian sejumlah 385,” paparnya.

“Jadi alasan-alasannya ada yang substansial ada juga administratif namun sekali lagi kami memberikan kesempatan perbaikan kepada perusahaan-perusahaan yang masih belum menyelesaikannya,” tandas Ridwan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyayangkan dengan status RKAB yang belum sepenuhnya turun. Meidy berharap, kedepannya dokumen yang ada di RKAB agar lebih disederhanakan, mengingat saat ini semua proses perizinan dilimpahkan ke pemerintah pusat.

“Sebenarnya APNI melihat hal ini karena seluruh peraturan sekarang ditarik ke pusat. Kami setuju dan memang harus dilengkapi secara lengkap. Aspek kelengkapan tersebut setidaknya disederhanakan jadi 10 misalnya, itu masukan,” katanya.

Menurutnya, penyederhanaan berkas bisa jadi salah satu solusi terhadap persoalan ini. Yang penting, menurut dia hal tersebut tidak mengurangi substansi dari RKAB itu sendiri.

“Tapi yang paling penting adalah tidak meninggalkan substansinya. Perusahaan harus komitmen dalam rangka meningkatkan atau pengembangan dirinya, terutama untuk kualitas operasional dan pelaporan dokumentasinya, kelengkapannya. Karena ini kan kewajiban,” jelasnya.