Beranda Mineral Terkait Relaksasi Ekspor Untuk Lima Perusahaan Tambang, Ini Tanggapan PERHAPI

Terkait Relaksasi Ekspor Untuk Lima Perusahaan Tambang, Ini Tanggapan PERHAPI

Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah telah memutuskan akan memberi relaksasi ekspor pada empat perusahaan tambang mineral. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang merupakan produsen tembaga. PT Sebuku Iron Lateritic (SILO) yang merupakan perusahaan tambang besi dan PT Kapuas Prima Citra yang selama ini memproduksi timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral yang memproduksi seng. Relaksasi ini diberikan karena perusahaan-perusahaan ini telah menunjukkan keseriusan dalam membangun smelter. Ini terlihat dari kemajuan pembangunan smelter diatas 50%.

Meski demikian atas keterlambatan tersebut, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini tertuang dalam pemberian sanksi keterlambatan fasilitas pemurnian mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Terkait dengan relaksasi tersebut, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyebutnya sebagai langkah terbaik. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli. “Kebijakan relaksasi ekspor menurut kami langkah terbaik yang dapat dilakukan saat ini. Mengingat kondisi dan progres pembangunan smelter sudah berada di atas 50%. Keterlambatan dapat saja terjadi akibat berbagai faktor seperti pengaruh pandemi covid-19, logistik global dan kenaikan harga-harga mesin dan peralatan serta pendanaan,”terangnya.

Meski demikian, PERHAPI mengingatkan Pemerintah untuk terus memantau proses penyelesaian pembangunan smelter sehingga bisa selesai pada waktunya. “Perlu dipantau penyelesaian proyek tersebut agar tidak mengalami kendala dan pemerintah sebaiknya membantu mencarikan jalan keluar apabila ada hambatan,”tambah Rizal.

Sementara terkait denda, ekspor PERHAPI menurut Rizal juga sepakat. “Namun terkait besaran angka kami tidak megnetahui darimana hitung-hitungannya. Seharusnya angka tersebut merupakan angka yang telah memperhitungkan harga komoditas global, keuntungan yang diperoleh perusahaan dan lain sebagainya,”pungkasnya.