Beranda Batubara Usai Lebaran, Sembilan PKP2B Amandemen Kontrak

Usai Lebaran, Sembilan PKP2B Amandemen Kontrak

Jakarta – TAMBANG. Renegosiasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara Pemerintah RI dengan 9 perusahaan telah mencapai kesepakatan. Namun dengan pertimbangan kesibukan perayaan hari raya, maka penandatanganan akan dilakukan setelah Lebaran yang jatuh pada pekan ketiga bulan Juli.

 

Poin yang baru saja disepakati adalah soal kewajiban fiskal. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan telah menyetujui tawaran bagi hasil yang diajukan kesembilan perusahaan tersebut.

 

“Kami telah melakukan kesepakatan dengan sembilan perusahaan mengenai kewajiban keuangan. Artinya seluruh pasal sudah disepakati. Tinggal menunggu penandatanganan amandemen kontrak,” ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara – Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (2/7).

 

Meskipun enggan untuk membeberkan lebih rinci, namun ia meyakinkan bahwa kesepakatan baru tersebut lebih menguntungkan negara.

 

“Jadi ada kenaikan kumulatif dari penerimaan negara dibanding yang kemarin, baik dari rasio pajak atau proporsi untuk pemerintah,” tegasnya.

 

Kesembilan perusahaan batu bara yang siap menandatangani amandemen kontraknya adalah sebagai berikut:
1. PT Indominco Mandiri
2. PT Trubaindo Coal Mining
3. PT Jorong Barutama Greston
4. PT Antang Gunung Meratus
5. PT Borneo Indobara
6. PT Gunungbayan Pratama Coal
7. PT Kartika Selabumi Mining
8. PT Bahari Cakrawala Sebuku
9. PT Mandiri Inti Perkasa

 

Kesembilan PKP2B yang siap diamandemen tersebut merupakan PKP2B Generasi II, dengan mekanisme penyetoran ke negaranya mengacu sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme demikian lebih mudah direnegosiasi, dibandingkan ketentuan PKP2B Generasi I dan Generasi III yang perhitungannya berlaku tetap sesuai kesepakatan (nailed down).

 

Dalam Undang-Undang Minerba (UU No. 4 Tahun 2009), besaran pajak penghasilan (PPh) PKP2B diatur masing-masing kategori persentasenya. Untuk PKP2B Generasi I dikenakan pajak tertinggi sebesar 45%, sementara untuk Generasi II dan Generasi III masing-masing dipajaki 30% dan 25%.

 

Bambang Gatot pun menegaskan bahwa amandemen PKP2B ini bukanlah peralihan status tambang. “Masih dalam bentuk kontrak, belum berubah ke Izin Usaha Pertambangan (IUP),” pungkasnya.