Beranda Tambang Today Antisipasi Laporan IUP Non CnC, Ombudsman Rancang Aturan

Antisipasi Laporan IUP Non CnC, Ombudsman Rancang Aturan

Ombudsman RI menggelar pertemuan terkait antisipasi laporan aduan pemilik IUP non CnC, di Jakarta, Rabu (14/2)

Jakarta, TAMBANG – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Laode Ida mengatakan, ada ratusan pengusaha pertambangan yang diblokir akan melaporkan dugaan maladministrasi. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dinyatakan berstatus Non Clean and Clear (CnC).

 

“Sejauh ini kami sudah menerima puluhan laporan dari pengusaha, dan sudah ada ratusan yang rencananya akan melaporkan. Tapi kami tahan dulu, sebelum Ombudsman dibanjiri laporan, kami buat dulu pola penyelesaiannya,” tegas Laode di kantornya seusai diskusi bertajuk “Kepastian Investasi Di Sektor Pertambangan” dengan mengundang para pihak terkait, Rabu (14/2).

 

Menurutnya, pola penyelesaian tersebut akan tertuang sebagai aturan yang memuat mekanisme penanganan kasus pelaporan IUP Non CnC. Setelah terbentuk, pengusaha yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk melaporkan.

 

“Kita harus jaga iklim investasi, kalau pengusaha terus merugi, siapa yang mau investasi,” kata Laode.

 

Pokok permasalahan yang dilaporkan, lanjut Laode, kebanyakan soal tumpang tindih peraturan. Pasalnya, IUP mereka tidak memperoleh status CnC disebabkan oleh lambannya proses birokrasi di daerah.

 

Sebelumnya, kewenangan penerbitan IUP berada di tingkat kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) No. 32/2004. Kemudian setelah adanya revisi UU menjadi No.23/2014, kewenangan tersebut beralih ke tingkat provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pelimpahan berkas ke provinsi.

 

“Tapi sayangnya, pihak kabupaten/kota tidak melakukan pelimpahan ke provinsi. Lalu tiba-tiba pengusaha dibilang Non CnC karena berkasnya tidak terdaftar di provinsi, padahal berkasnya tertahan di kabupaten/kota. Jelas dirugikan dong mereka (pengusaha),” papar Laode.

 

 

Meski demikian, Laode juga harus berhati-hati, sebab bisa saja penetapan Non CnC disebabkan perusahaan itu sendiri yang memang bermasalah.

 

“Ada juga perusahaan yang memperoleh IUP di atas lahan yang sudah ada IUP-nya. Nah ini kan bermasalah,” ucapnya.

 

Sebagaimana dilansir oleh Ditjen Minerba, ada 2.509 IUP yang berstatus Non CnC. Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka dicabut. Bagi perusahaan yang mengajukan banding melalui pengadilan, menunggu keputusan tetap dari pengadilan.