Beranda Tambang Today Ditunggu Surat Resmi Penetapan Pengelola Lapangan Sukowati

Ditunggu Surat Resmi Penetapan Pengelola Lapangan Sukowati

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Pengelolaan blok Migas yang lepas kontrak harus jelas dan tegas. Pemerintah sebegai regulator harus segera memutuskan  siapa yang menjadi pengelola. Anggota DPR Komisi VII Kardaya Wanika mengingatkan, jika Wilayah Kerja (WK) yang telah habis masa kontrak namun tetap dikelola, berpotensi melanggar hukum.

 

“Wilayah Kerja yang telah selesai masa kontrak dan belum diputuskan siapa yang mengelola, tidak boleh ada aktivitas didalamnya. Karena jika ada perusahaan yang melakukan aktivitas maka berpotensi melanggar hukum. Itu sudah jelas diatur dalam UU Migas,” tandas Kardaya.

 

Tahun ini setidaknya ada delapa WK Migas yang akan selesai masa kontrak. Pemerintah harusnya segera memutuskan siapa pengelola WK Migas tersebut. Salah satunya  terkait pengelola lapangan unitisasi Sukowakti di Bojonegoro, Jawa Timur.

 

Pemerintah harus segera mengeluarkan surat resmi yang menetapkan PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagai Lapangan tersebut. Berlarutnya penetapan keputusan Pertamina EP sebagai operator Sukowati, memengaruhi produksi minyak dari  lapangan yang berada di WK Tuban tersebut.

 

Kardaya menyebutkan bahwa unitisasi itu sebenarnya merupakan hal sederhana. Apalagi Indonesia sudah ratusan kali melakukan kegiatan unitisasi, bukan hanya antara wilayah kerja di dalam negeri atau lintas kabupaten dan provinsi. Unitisasi bahkan pernah dilakukan lintas negara seperti Indonesia dan Vietnam juga Indonesia dan Australia.

 

“Aturan unitisasi itu sudah jelas, tapi dibuat njelimet. Karena reservoir lapangan unitisasi itu mayoritas berada di WK-nya Pertamina EP, ya otomatis Pertamina EP yang jadi operator,” ujar Kardaya saat berbicara pada Dialog Interaktif Menuju Kemandirian Energi Nasional; Menimbang Pelibatan Mitra Asing dalam Mengelola Blok yang Diserahkan ke Pertamina,  di Jakarta, Selasa (10/4).

 

Menurut Kardaya, kegiatan unitisasi harus memberikan keuntungan bagi negara secara maksimal. Namun, untuk memulai kegiatan usaha terhadap  wilayah kerja yang habis kontrak, perlu ada surat yang jelas.

 

“Pemerintah harus segera mengeluarkan surat resmi bahwa Pertamina EP sebagai operatorship  Sukowati. Itu persoalan gampang, termasuk skema PSC-nya,” ujar Kardaya.

 

Pemerintah sebelumnya menetapkan delapan WK migas diserahkan kepada Pertamina. Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 2881/13/DJM.E/2018 tertanggal 15 Maret 2018 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas dan Direktur Utama Pertamina.

 

Dalam surat tersebut salah satu yang ditetapkan adalah WK Tuban. Pemerintah menetapkan komposisi saham partisipasi dan operator WK Tuban pascaterminasi 28 Februari 2018. Di WK Tuban, Pertamina akan memiliki 78,75 persen, badan usaha eksisting yang berminat akan mendapatkan 11,25 persen, BUMD mendapatkan 10 persen, dan Pertamina akan menjadi operator.

 

Namun, sejak kontrak WK Tuban berakhir, hingga Senin (9/4) belum ada upaya  dari Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) untuk menahan laju penurunan produksi alamiah di lapangan Sukowati. Saat ini produksi minyak dari Sukowati berada di level 6.000  barel per hari dari sebelumnya sekitar 11.000 ribu barel per hari dengan hanya menggunakan satu rig.

 

Padahal, eksploitasi 34 sumur di Sukowati, membutuhkan dua rig dan satu hoist perawatan. Di sisi lain, manajemen Pertamina EP untuk meningkatkan produksi Sukowati dengan pemboran di Sukowati. Pertamina EP sudah punya tiga sumur Water Shut Off yang bisa menaikkan produksi Sukowati hingga 1.500 BOPD. Namun, ketidaktegasan pemerintah membuat pekerjaan eksekusinya menggantung.

 

 

Pelibatan PetroChina di WK Tuban, yang di dalamnya ada lapangan Sukowati, dipertanyakan karena berpotensi  menimbulkan kebingungan pengaturan dalam operasi. Pelibatan mitra (PetroChina) dalam pengelolaan Sukowati yang dihitung masih porsi WK Tuban juga berpotensi merugikan negara. Pasalnya, Original Oil in Place (OOIP) statik lapangan Sukowati sebesr 297 MMSTB, dengan menggunakan moel 3D yang disepakati dan batas WK, OOIP WK Pertamina EP sebesar 274,42 MMST dan WK Tuban sebesar 21,93 MMSTB. Kumulatif produksi Sukowati per 31 Januari 2018 sebesar 114,6 MMSB terdiri atas kumulatif produksi WK Pertamina EP 91,7 MMSTB dan kumulati produksi WK Tuban 22,6 MMSTB.

 

Kardaya juga menyoroti mitra Pertamina dalam pengelolaan ladang minyak habis kontrak.  Menurut dia, hal itu sejatinya ditetapkan Pertamina, bukan oleh pemerintah. Penentuan calon mitra harus disesuaikan dengan kebutuhan yang diinginkan oleh Pertamina.

 

“Dalam penentuan mitra kerja, sebelumnya sudah ada preseden di Blok Mahakam. Untuk blok yang kecil saja direcokin pemerintah (dalam menentukan mitra), bagaimana kalau blok yang besar,” ujarnya.

 

Sementara itu, Pri Agung Rakhmanto, Founder ReforMiner Institute, mengatakan, posisi Pertamina sama dengan kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya. Tetapi Pertamina harus diberikan hak khusus karena sebagai BUMN dengan total kepemilikan saham 100 persen.

 

“Aturan tentang status Pertamina dan juga hak khusus yang harus diberikan sudah jelas aturannya. Pun demikian ketika sebuah kontrak berakhir, secara aturan, Pertamina mengajukan permohonan kemudian di-review dan disetujui atau tidak oleh pemerintah,”  tutur Pri Agung.

 

Kekisruhan dalam blok terminasi, lanjut Pri, karena ada aturan yang dicampuraduk. Ini diawali dengan penugasan kepada Pertamina. Padahal, tidak ada ketentuan penugasan. Penugasan berdasarkan apa. Jika ingin diserahkan, harus jelas prosedurnya. Jangan sampai penugasan kepada Pertamina, hanya ingin agar skema gross split berjalan.

 

“Kalau aturan tidak dipegang, tunggulah kehancuran. Istilah penugasan tidak ada rujukan dasar hukumnya. Harusnya melalui prosedur seasuai ketentuan perundangan,” jelas dia.

 

Sementara Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, mengatakan seharusnya memberikan kepercayaan kepada Pertamina untuk mengambil seluruh blok terminasi. Bahwa kemudian Pertamina membutuhkan mitra atau tidak,  bergantung pada kebijakan manajemen Pertamina.

 

“Dalam menentukan mitra, Pertamina harusnya menggandeng mitra atau badan usaha yang mempunyai semangat yang sama tanpa ada intervensi. Pemerintah harus berikan kepercayaan kepada Pertamina tanpa ada intervensi siapa pun. Biarkan Pertamina menentukan partner,” kata Mamit.