Beranda Tambang Today Kementerian BUMN Jelaskan Uraian Utang Rp5 Ribu Triliun

Kementerian BUMN Jelaskan Uraian Utang Rp5 Ribu Triliun

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menyampaikan klarifikasinya terkait nominal utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp5.271 triliun per September 2018. Angka tersebut bukan sepenuhnya utang, dalam pengertian tanggungan yang wajib dibayarkan.

 

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro memberi uraian, sebanyak Rp3.311 triliun dari angka Rp5.271 triliun itu, merupakan Dana Pihak Ketiga (DPK), premi asuransi dan sebagainya. Dari DPK sendiri, totalnya mendominasi, mencapai Rp2.448 triliun.

 

“Itu konsepnya simpanan. Dari Rp3.311 (triliun) tidak harus membayarkan ke Anda (nasabah bank). Kecuali anda narik. DPK berkurang. Itu besar sekali Rp2.448 triliun. Ditambah lagi cadangan premi,” ujar Aloysius saat konferensi pers di kantornya, Selasa (4/12).

 

Untuk diketahui, DPK adalah tabungan dari masyarakat yang disetorkan kepada bank. Secara hitungan akutansi, tabungan tersebut memang dicatat sebagai utang. Tapi, pihak bank tidak punya kewajiban membayarkan kepada nasabah, kecuali nasabah melakukan penarikan tabungan. Misalnya melalui kartu debit atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

 

Nominal DPK yang besar itu, muncul setelah dilakukan perincian pada daftar BUMN yang memiliki utang tertinggi. Urutan tiga besar di antaranya, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Mandiri, dan PT Bank Negara Indonesia.

 

“Bank memang sebagian besar Dana Pihak Ketiga,” tutur Aloysius.

 

Terkait utang dalam arti sesungguhnya, yang memiliki bunga dan wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, berada pada nilai Rp1.960 triliun. Jumlah utang tersebut tersebar di sejumlah BUMN konstruksi sektor riil.

 

“Yang real utang itu Rp1.960 triliun,” tegas Aloysius.

 

Asal-usulnya, ditengarai muncul akibat target pembangunan infrastruktur dari BUMN kategori karya, seperti PT Waskita Karya, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya, serta PT Adhi Karya.

 

Kendati utang menjubel, Aloysius menegaskan, bahwa besaran utang dari perusahaan karya pelat merah itu masih berada pada status aman.

 

“Coba lihat real sector. Apa yang dikhawatirkan. Pinjamnya ke pemerintah, yang mengerjakan BUMN. Barangnya ada. Hutang itu kan bukan dilihat dari nominalnya tapi Debt to Equity Ratio (DER)-nya. Semakin tinggi itu menunjukkan kerisauan,” paparnya.

 

Ia turut memberi perbandingan juga, antara DER BUMN dan industri swasta. Di bidang properti dan konstruksi, DER BUMN mencapai 2,99 persen, sedangkan perusahaan swasta berada pada level 1,03 persen. Untuk perbankan, BUMN mencatat DER sekitar 6 persen, sedangkan swasta menorehkan angka yang hampir mirip, 5,66 persen.

 

“DER itu salah satu indikator perusahaan melusai hutangnya. Misalnya 0,71 (persen), (maka) setiap 100 perak orang setor modal dia pinjam 71 rupiah. Sehingga asetnya 171 rupiah,” jelas Aloysius.

 

Untuk diketahui, hitungan Rp1.960 triliun sebagai utang sungguhan, itu dikalkulasi dari 10 BUMN yang berpengaruh. Menurut Aloysius, secara keseluruhan, dari perusahaan milik negara yang bernaung di bawah kementerian BUMN, mencatatkan utang riil sekitar Rp2.488 triliun.

 

“Utang di luar DPK dan cadangan premi, net-nya Rp 2.488 triliun,” pungkas Aloysius.